Pelaku Pembobol Rumah Anggota TNI Ditembak Polisi

halopantura.com Nganjuk – Anggota Polres Nganjuk terpaksa memberikanhadiah timah panas di betis kaki Suhari (29), warga asal Dusun Kedunggayam, Desa Kedungmlati, Kecamatan Kesamben, Jombang. Pasalnya, ia berusaha kabur ketika hendak ditangkap oleh polisi.

Pelaku nekat membobol rumah anggota TNI bernama Edi Purnomo (42) di Desa Sekarputih, Kecamatan Bagor, Nganjuk. Kini, pelaku telah ditahan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku telah diamankan,” kata Kapolres Nganjuk, AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta, Selasa, (23/7/2019).

Menurutnya, Suhari merupakan pelaku pencurian dua TKP di wilayah hukum Polres Nganjuk. Pertama, membobol rumah PNS bernama Mulyadi di Desa Sekarputih, Kecamatan Bagor. Kemudian membobol rumah anggota TNI bernama Edi Purnomo (42) di Desa Sekarputih, Kecamatan Bagor, Nganjuk.

Di TKP pertama, di rumah Mulyadi, Suhari berhasil menggasak 1 unit HP merk Oppo A83, 1 unit HP merk Smsung Galaxy V3, uang tunai Rp 10 juta, 1 ekor burung murai serta perhiasan cincin dan giwang 4 gram.

Sedangkan di TKP kedua, di rumah anggota TNI Edi Purnomo, tersangka Suhari berhasil menguras isu rumah, 1 unit HP merk Vivo V5 1612, 1 unit HP merk Oppo R1011, uang tunai Rp 1 juta, serta 1 buah jam tangan merk Swiss Army warna hitam.

“Pelaku ditangkap anggota pada Sabtu dini (20/7/2019) di rumahnya. Pelaku sempat berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap, sehingga petugas melakukan tindakan tegas (dengan menembak kaki) betis sebelah kanan,” ujar Kapolres.

Modus operandi yang dilakukan Suhari yakni dengan merusak atau mencongkel jendela rumah, ketika korban sedang terlelap. Korban baru menyadari pagi hari, ketika jendela sudah dalam keadaan terbuka, dan sejumlah barang berharga lenyap.

“Tersangka merupakan residivis kasus curamor dan ditahan di Polres Bantul pada tahun 2015 lalu,” terangnya.

Polres Nganjuk kini terus mengembangkan penyidikan, untuk mencari kemungkinan keterkaitan dengan pelaku dan TKP lainnya. Shari dikenakan pasal 363 KUHP juntopasal 65, terkait tindak pidana curat, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (jok/fin/roh)

Tinggalkan Balasan