Pelaku Pembobol Rumah Warga Jombang Berhasil Diringkus Polisi
halopantura.com Jombang – Irwan Wahyudi (44), salah satu warga Desa/Kecamatan Ngoro, Jombang, diringkus anggota Satreskrim Polres Jombang di rumahnya, Jumat (22/11/2019). Pasalnya, ia merupakan pelaku yang membobol rumah milik Moch Yasin (60), warga desa setempat.
“Kejadiannya pada bulan September 2019 lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Ambuka Yudha, Sabtu, (23/11/2019).
Ambuka menjelaskan, pelaku masuk ke rumah PNS tersebut dengan memanjat tembok belakang lalu membuka atap genting dan merusak plafon kamar dan turun mengambil barang-barang korban.
“Rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal pengajian oleh pemiliknya,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Kediri ini.
Barang yang berhasil digondol pelaku, yakni HP merk Oppo Neo 7 serta uang Rp 3 juta. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian materiil Rp 5,7 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Dari tangan pelaku kami sita sebuah HP merk Oppo warna hitam, sebuah senter kepala, obeng, pisau atau sangkur,” tandas Kasat Reskrim. (fin/roh)