Pelaku Pencuri di Rumah Diringkus Polisi

halopantura.com Jombang – Dua pemuda diamankan lantaran ketahuan mencuri dan sebagai penadah barang curian di wilayah hukum Polres Jombang.

Kedua tersangka itu adalah Faktur Rozak alias Kiyep (29) warga Jogoroto, Kecamatan Jombang dan Aris Setiawan (26) warga Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

“Kedua pelaku ditangkap anggota unit reskrim Polsek Jogoroto Jombang pada Jumat (31/7/2020) jam 19:30 Wib,” kata AKP Hariyono, Kasubbaghumas Polres Jombang, Senin, (3/8/2020).

Ia menjelaskan, tersangka Kiyep diduga melakukan pencurian di rumah MJ (51), Desa Jogoroto, Kecamatan Jogoroto. Buruh pabrik tahu itu beraksi pada Kamis (23/7/2020) dini hari dan berhasil mencuri ponsel anaknya IKF (17) yang ada di dalam kamar.

IKF saat itu sempat memergoki pelaku yang memakai cadar lari ke lantai atas dan mengejarnya. Namun, ia kembali karena pelaku berusaha melawan. Selanjutnya IKF membangunkan ibunya SJ, dan sekitar satu jam setelah kejadian dicek ke lantai atas, mereka tidak menemukan pelaku maupun barangnya.

“Pemilik rumah SJ lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Jogoroto,” kata Haryono.

Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan unit reskrim Polsek Jogoroto, diduga pelakunya adalah Kiyep. Polisi kemudian membekuknya.

Setelah diinterogasi, Kiyep mengaku jika ponsel hasil curian telah dijual ke servis handphone di klinik ponsel, Desa Gambiran Kecamatan Jogoroto.

“Ponselnya dibeli tersangka Aris Setiawan tukang servis HP dengan harga Rp350.000. Aris lalu diamankan beserta barang buktinya,” katanya.

Barang bukti yang diamankan di antaranya 1 unit HP merk samsung galaxy J7 prime dengan dusboknya dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR nomor polisi B 6199 USC yang digunakan sebagai sarana tersangka melakukan kejahatan.

Atas perbuatannya, keduanya kini mendekam di sel tahanan. Polisi menjerat tersangka Kiyep dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sedangkan Aris dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian.

Barang bukti yang diamankan di antaranya 1 unit HP merk samsung galaxy J7 prime dengan dusboknya dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR nomor polisi B 6199 USC yang digunakan sebagai sarana tersangka melakukan kejahatan.

Atas perbuatannya, keduanya kini mendekam di sel tahanan. Polisi menjerat tersangka Kiyep dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sedangkan Aris dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan