Pelaku Pencuri Motor di Parkiran PMI Jombang Tertangkap

halopantura.com Jombang – Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor di parkiran Kantor PMI Kabupaten Jombang. Sebelumnya, kedua pelaku juga pernah mencuri kendaraan yang diparkir di halaman sebuah minimarket di Jombang.

“Modus tersangka yakni mencuri kendaraan yang tidak dikunci stang (stir). Pelaku mendorong sepeda motor curian lalu dibawa kabur,” kata AKP Gatot Setya Budi, Kasat Reskrim Polres Jombang, dalam pers rilisnya kepada wartawan di Mapolres Jombang, Kamis (6/9/2018).

Kedua tersangka yang dibekuk adalah Dani Prasetyo alias Ganden (23) dan Deni Asrofi alias Penceng (23). Keduanya warga Dusun Mojokuripan, Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

AKP Gatot menjelaskan, sepeda motor yang dicuri pelaku di kantor PMI Jombang jenis Honda Vario S 5317 YV milik Muhammad Imam Muddin (31) warga Dusun Nglaban, Desa Bendet, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Saat itu, aksi kedua pelaku terekam oleh kamera CCTV. Dalam aksinya, pelaku tanpa menggunakan kunci T. Kendaraan yang diparkir tanpa  di kunci stir langsung didorong keluar oleh salah satu pelaku dan kemudian membawanya kabur.

“Selain dari rekaman CCTV, ada saksi yang mengetahui ciri-ciri pelaku, hingga kita lakukan penangkapan,” ucapnya.

Kasat Reskrim menambahkan, selain melakukan aksi pencurian di kantor parkiran PMI Jombang, kedua tersangka juga pernah mencuri sepeda motor yang di parkir di minimarket Indomart. Modusnya pun sama, yakni mendorong kendaraan yang tidak dikunci stir.

“Hasil sepeda motor curian di Indomart telah di jual ke orang lain. Dan penadahnya juga kita amankan. Untuk Curanmor di PMI Jombang belum sempat dijual oleh pelaku,” tandasnya AKP Gatot.

Selain mengamankan kedua pelaku dan penadahnya, polisi juga menyita barang bukti sepeda motor hasil curian dan kendaraan yang digunakan sebagai sarana untuk mencuri.

“Tersangka dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian,” tegasnya. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan