Pelaku Penggelapan Diempat TKP Diringkus Polisi

halopantura.com Bojonegoro – Dua pelaku penggelapan dan penipuan yang telah beraksi di empat lokasi yang berbeda di ringkus anggota Polres Bojonegoro. Kedua pelaku diketahui berinisial FR (24) dan AI (20) warga Desa Bungur, Kecamatan Kanor, Kabuputen Bojonegoro.

“Pelaku telah ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S. Bintoro, Kamis, (8/6/2017).

Kedua pelaku telah melakukan penipuan dan penggelepan sebanyak empat kali dan ditempat yang berbeda-beda. Diantaranya, berada di perempatan jalan Dusun Tlumbung, turut Desa atau Kecamatan Sumberejo.

Kemudian pelaku beraksi di Pasar Desa/Kecamatan Sumberjo, di pertigaan Telkom turut Desa Sumuragung, Kecamatan Sumberjo dan yang terakhir di sekitar Pasar Desa/Kecamatan Sumberjo.

“TKP-nya berbeda-beda, namun masih dalam wilayah Kecamatan Sumberjo”, ungkap Kapolres.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa beberapa buah buku BPKB, STNK sepeda motor, kuitansi dan beberapa barang bukti lainnya. Mereka berdua dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP subsider pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Saat ini kedua pelaku masih menjalani untuk mengembangkan kasus tersebut,” tambah Kapolres Bojonegoro. (*/roh)

Tinggalkan Balasan