Pelaku Penggelapan Motor di Ringkus Anggota di Jembatan layang
halopantura.com Sidoarjo – Satreskrim Polresta Sidoarjo membeku pelaku pencurian dan penggelapan yang selama ini meresahkan warga. Selain pelaku, aparat penegak hukum juga menggulung penadahnya.
Berawal dari laporan Yusandria (52), warga Perum Jenggolo Asri, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Kemudian anggota berhasil menangkap Rico DA (27) warga Desa Kedungkendo Candi Sidoarjo.
“Pelaku kami tangkap, saat melintas di jembatan layang Jenggolo Sidoarjo,” ujar Kasatreskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Ali Purnomo, Rabu (7/8/2019).
Awal mulanya, kata Ali, tersangka meminjam motor Honda Revo hitam nopol W 5585 VM dari DZ (anak korban) ketika berjualan di depan SDN Pucang Sidoarjo.
Kemudian, korban merasa cemas, karena motor tersebut belum juga dikembalikan. Akhirnya, korban melaporkan ke Polresta Sidoarjo, dan petugas melakukan penyelidikan.
“Oleh tersangka, ternyata dibawa kabur dan dijual sebesar Rp 1,7 juta ke seorang penadah,” imbuhnya.
Dari hasil penangkapan tersangka itu, petugas berhasil mengantongi nama seorang penadahnya, yaitu Aris Tri (33) warga desa Sumberagung, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.
Dijelaskannya, dari penangkapan tersangka Aris, petugas juga menemukan beberapa unit motor dan mobil yang sangat mencurigakan. Akhirnya, petugas pun melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Ternyata mobil dan motor ini, dibeli dengan harga sangat murah. Selain itu, tidak ada surat-surat sah kendaraan,” ungkapnya.
Tersangka Aris mengaku, dirinya melakukan bisnis terlarang sudah berjalan selama 2 tahun. Selama itu, dirinya mengaku lupa berapa jumlah mobil dan motor yang ditampung dengan modus gadai.
“Dari pengakuannya, kami tetapkan tersangka sebagai penadah. Tersangka, dikenakan pasal 480 KUHP,” jelasnya.
Selain menangkap kedua tersangka, petugas juga menyita sejumlah motor berbagai jenis dan merk, dan satu unit mobil Honda Brio hijau metalik serta satu unit mobil Avanza putih. (yan/fin/roh)