Pelaku Penipuan Berkedok Jual Beli Tas Sekolah Ditangkap

halopantura.com Jombang – Anggota kepolisian berhasil meringkus pelaku penipuan berkedok jual beli tas sekolah di wilayah hukum Jombang. Tersangka seorang sales bernama Ahmad Fatkhullah (35), Desa Bolo, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Jatim.

Kapolsek Mojowarno Polres Jombang AKP Yogas menerangkan, masih ada dua teman tersangka yakni Khusnun dan Unggul yang belum tertangkap. Mereka telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Korban atau pelapor Asep Sumpena (22) warga Desa Gandamekar, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa barat,” terang Yogas dalam keterangan tertulisnya Sabtu (19/9/2020) malam.

Kejadian itu pada 8 Agustus lalu sekitar jam 14.30 Wib di Dusun/Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Bermula para pelaku menghubungi korban untuk transaksi jual beli tas sekolah sebanyak kurang lebih 90 lusin.

Setelah bertemu, korban diminta menurunkan barang berupa tas sekolah di depan sebuah ruko yang tertutup namun dipasangi banner tulisan grosir sepatu dan tas haji Syukur.

Saat itu tersangka mengaku ruko itu miliknya. Korban percaya lalu menurunkan barangnya di teras ruko tersebut,” kata Yogas menjelaskan kronologi kejadian.

Usai menurunkan barang, tersangka mengatakan pada korban kunci ruko dibawa anak buahnya. Jadi yang akan memasukan tas sekolah tersebut adalah anak buahnya. Lagi-lagi, korban mempercayainya.

Untuk melancarkan aksinya, teman tersangka bernama Unggul mengajak korban untuk makan di rumah tersangka yang tidak jauh dari ruko. Tanpa curiga korban menyetujui ajakan pelaku yang mengendarai motor Honda Vario.

Ternyata Unggul mengajak korban yang membawa mobil truk boks masuk ke jalan-jalan sempit di desa Mojoduwur dan kemudian jalan tersebut buntu. Setelah itu Unggul meninggalkan korban di jalan buntu yang membuat korban kesulitan untuk putar balik mobil truk yang dikemudikannya.

Saat itulah tersangka dengan temannya Khusnun menaikkan tas korban yang dibongkar di teras ruko yang tertutup ke dalam mobil boks grandmax nopol S 8201 WG yang sudah dipersiapkannya. Setelah itu mereka pergi.

“Pada saat korban kembali ke ruko yang tertutup tas diturunkan sudah tidak ada di tempat. Tas itu belum dibayar pelaku, akibatnya korban mengalami kerugian Rp45 juta,” ujarnya.

Pengusaha tas asal Garut tersebut lalu lapor ke Polsek Mojowarno. Setelah dilakukan penyelidikan tentang identitas para pelaku, akhirnya polisi berhasil membekuk Ahmad Fatkhullah di dusun Grogolan Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno.

“Tersangka Fatkhullah mengakui dirinya salah satu dari pelaku kejahatan tersebut,” ucap Yogas.

Dalam pencarian barang bukti, petugas menemukan kurang lebih 40 lusin tas sekolah yang disimpan di Dusun Grogolan Desa Rejoslamet. Baranh itu kemudian disita polisi.

“Kami juga mengamankan 1 buah mobil boks Daihatsu grandmax nopol S 8201 WG dan banner dengan tulisan toko grosir tas,” imbuh mantan Kapolsek Gudo tersebut.

Atas tindakannya, tersangka Ahmad Fatkhullah dijerat pasal 378 subs 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan