Pelaku Penipuan Berkedok Minta Tolong Digulung Polisi

halopantura.com Mojokerto – Komplotan pelaku penipuan dengan berkedok minta tolong diungkapkan anggota Satreskrim Polresta Mojokerto. Dalam aksinya, mereka mencari target pengguna sepeda motor yang melintas di jalan sepi.

Komplotan pelaku berjumlah lima orang, dua di antaranya berhasil dibekuk. Masing-masing berinisial Jun (30) warga Desa Blega, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan dan RA (16) warga Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

“Para pelaku mengaku sudah beraksi di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Mojokerto dengan sasaran korban anak-anak yang mudah dibujuk rayu,” kata Kasatreskrim Polresta Mojokerto, AKP Sodik Efendy, Senin (11/5/2020).

Aksi pelaku dilakukan pada, Sabtu (21/4/2020) lalu. Kedua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scopy nopol L 4837 LU berangkat dari Kota Surabaya untuk mencari sasaran korban di wilayah hukum Polresta Mojokerto.

Setelah sampai di Kota Mojokerto, pelaku mencari sasaran anak-anak yang sedang mengendarai sepeda motor. Saat itu, kedua pelaku melihat korban mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol S 4937 SI. Pelaku menghentikan korban dan meminta tolong untuk mencari adik pelaku yang tidak pulang.

“Kemudian pelaku mengajak korban seolah-olah minta pertolongan diminta mengantar,” kata Sodik.

“Setelah setengah perjalanan, korban ditinggal di pinggir jalan dan Handphone (HP) serta sepeda motornya dibawa pelaku,” sambungnya.

Menurut Sodik, ada 5 pelaku yang berbagi peran. Dari dua pelaku yang dibekuk, Jun membonceng korban untuk minta diantar dan ditinggal di pinggir jalan, sementara sepeda motor dibawa kabur.

Sementara pelaku RA menunggu bersama korban satunya yang membawa HP korban yang sebelumnya sudah diturunkan di pinggir jalan.

“Pelaku Jun kembali ke lokasi awal dan membonceng pelaku RA dan korban lainnya dengan alasan menyusul korban pertama tapi korban kedua juga diturunkan di tengah jalan,” tuturnya.

Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur dua ponsel serta sepeda motor Honda Vario nopol S 4937 SI. Setelah berhasil mengambil barang-barang milik korban, kedua pelaku kembali ke Surabaya.

“Ada tiga pelaku lain yang masih dalam pengembangan,” imbuhnya.

Kedua pelaku mengaku beraksi di wilayah hukum Polresta Mojokerto sebanyak tiga kali. Namun sepeda motor milik para korban dijual ke daerah Bangkalan, Madura. Sementara barang bukti yang diamankan HP merk Redmi 5 plus milik korban, sepeda motor Honda Scoopy nopol L 4837 LU milik pelaku sebagai sarana dan kaca mata minus milik pelaku.

“Pelaku tidak sampai melakukan kekerasan terhadap korban karena korban anak-anak sehingga mudah,” jelasnya.

Guna memastikan kondisi kesehatannya, pelaku juga dilakukan rapid test. Atas tindakannya, keduanya pelaku dijerat Pasal 372 tentang penggelapan dan Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (jok/fin/roh)

Tinggalkan Balasan