Pelaku Penista Agama Islam Menangis Minta Maaf

halopantura.com Tuban – Seorang pemuda bernama Bimbim Adhi (18), diamankan anggota Polrestabes Surabaya. Pasalnya, dia diduga melakukan penistaan agama islam dengan mengubah lirik lagu yang berjudul Aisyah Istri Rasulullah.

Pelaku mengganti lirik lagu populer “Aisyah” menjadi “Romantisnya cintamu dengan Nabi. Dengan Baginda kau pernah minum anggur merah.” Setelah itu, video itu diunggahnya dalam akun Instagram pribadi miliknya, @bimbimadhisp pada Selasa (14/4/2020).

“Saya minta maaf terutama buat agama Islam, agama saya sendiri, saya minta maaf. Mohon maaf ya, Pak. Astagfirullahaladzim,” ujar Bimbim sambil menangis, Jumat (24/4/2020).

Ia mengaku saat itu dia sedang mabuk bersama temannya. Disela itu, pelaku saling bercanda dan mengatakan hal-hal yang kurang sopan.

“Sebelumnya saya gak ada acara, tapi minum sama teman aja. Tapi teman gak ada sangkut pautnya, memang pribadi saya sendiri,” ujarnya.

Setelah itu, Bimbim iseng menyanyikan lagu “Aisyah”. Nah, saat itu ia mengubah lirik lagu yang menceritakan kisah Nabi Muhammad SAW bersama istrinya, Siti Aisyah tersebut. Bahkan, Bimbim menyanyikan lagu itu sambil memamerkan segelas minuman beralkohol miliknya.

“Tapi sebenarnya minta maaf, memang saya salah, saya ngomong tadi menyanyikan lagu yang salah. Mohon maaf untuk agama Islam, saya telah berbuat salah,” ucapnya.

Sehari setelah mengunggah video, Bimbim dijemput polisi di rumahnya yang berada di jalan kalijudan taruna, Mulyorejo, Surabaya. Dan ia ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama atas perbuatannya.

“Pelaku telah ditahan,” kata Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Ryzki Wicaksana.

Ia mengungkapkan, hasil pemeriksaan menjelaskan jika motif pelaku awalannya bercanda saat minum alkohol. Hingga akhirnya melakukan perbuatan dengan mengubah lirik lagu Aisyah.

“Pelaku saat itu sedang mengonsumsi alkohol,” ujarnya.

Lebih lanjut, selain pelaku yang diamankan, anggota juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, 1 buah keping CD berisi rekaman video dan 1 buah Handphone yang digunakan upload rekaman video. Atas tindakannya, tersangka diancam hukumannya 5 tahun penjara. (yos/fin/roh)

Tinggalkan Balasan