Pelaku Penyekapan Kepala Penarikan PT WOM Finance Tuban Divonis 7 Bulan Penjara
halopantura.com Tuban – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban memvonis Warsono (40) dengan hukum pidana penjara 7 bulan penjara. Terdakwa divonis bersalah karena terbukti melakukan pengeroyokan dan penyekapan terhadap Malvinas Juni Eko Saputro (38), seorang Kepala Penarikan PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) Finance Cabang Tuban.
Kini pria asal Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Tuban itu meringkuk di sel tahanan Lapas Tuban. Dimana, putusan vonis terhadap terdakwa tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Arief Boediono Hakim Ketua dengan anggota Erslan Abdillah, dan Yayuk Musyafiah.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan,” ungkap Humas PN Tuban, Uzan Purwadi, Rabu, (8/9/2021).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban. Yakni tuntutannya hukuman pidana selama 10 bulan penjara.
“Pada putus majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap di tahan,” jelas Humas PN Tuban kepada wartawan ini.
Kasus tersebut bermula ketika sepeda motor milik Warsono ditarik debt collector dari perusahaan leasing PT WOM Finance, Senin (3/5/2021) sekitar pukul 13.00 Wib. Kendaraan itu ditarik karena sudah terlambat membayar cicilan selama dua bulan.
“Tidak terima sepada motor ditarik, lalu pelaku mencari Kepala Penarikan PT WOM Finance,” ungkap Kapolres Tuban didampingi Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Adhi Makayasa, Rabu, (2/6/2021).
Alhasil, empat pelaku berhasil menemukan keberadaan korban ketika sedang berada di bengkel Desa Semanding, Kecamatan Semanding, Tuban, Minggu (9/5/2021) sekitar pukul 17.00 Wib.
Kemudian korban Malvinas Juni Eko Saputro salah satu Desa Kowang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban dibawa secara paksa dan dimasukkan ke dalam mobil Honda Mobilio bernopol S 1642 HJ milik pelaku.
Didalam mobil, korban disekap dan dihajar untuk dibawa ke sebuah rumah yang berada di Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang. Selanjutnya, korban kembali dikeroyok dengan cara di pukul dan ditendang oleh empat pelaku selama 45 menit.
“Korban juga dipaksa untuk membuat surat pernyataan kesanggupan agar mengembalikan sepeda motor yang telah ditarik,” jelas Kapolres Tuban.
Setelah dihajar, korban di bawa pelaku menuju ke makam Sunan Geseng yang berada di Kecamatan Semanding. Di sana, korban dipaksa untuk bersumpah agar tidak boleh menuntut dan dendam.
“Setalah bersumpah. Akhirnya korban di lepaskan dalam kondisi luka memar di pipi sebelah kanan, luka lecet di lengan tangan dan lainnya,” jelas AKBP Ruruh Wicaksono.
Tak terima dengan hal itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban. Hingga akhirnya, satu pelaku berhasil diamankan dan tiga orang masih buronan. (rohman)