Pelapor Direktur Utama PT Meratus Line Minta Perlindungan LPSK
halopantura.com Surabaya – Kasus dugaan penyekapan karyawan dengan tersangka Direktur Utama PT Meratus Line berinisial SR berbuntut panjang. Sebab, korban penyekapan ES ternyata sedang meringkuk di penjara karena dilaporkan melakukan dugaan penggelapan oleh perusahaannya.
Langkah perusahaan yang memenjarakan ES itu membuat MM, istri sekaligus pelapor kasus penyekapan, ketakutan. Ia pun mengajukan permohonan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), agar mendapatkan perlindungan dari lembaga negara tersebut.
Fuad Abdullah, aalah satu kuasa hukum MM menyatakan bahwa MM telah mengajukan permohonan perlindungan pada LPSK sejak satu minggu lalu, atau tepatnya 10 Agustus 2022.
“Benar, ibu MM istri dari pak ES telah mengajukan permohonan perlindungan pada LPSK,” kata Fuad, Rabu (17/8/2022).
Menurutnya, ada sejumlah alasan sehingga MM mengajukan perlindungan kepada LPSK. Di antaranya sejak melakukan pelaporan secara pidana terhadap Dirut PT Meratus Line, MM mengaku sering mendapatkan intimidasi atau teror dari orang-orang yang tidak dikenal maupun orang yang mengaku dari perusahaan PT Meratus Line.
Teror tersebut, cukup mengintimidasi ia dan keluarganya karena mereka kerap menyinggahi rumah maupun kos-kos an yang dimiliki keluarganya. Kondisi tersebut sering kali membuat MM menjadi tidak nyaman dan serba ketakutan.
“Dari keterangan ibu MM, ada orang-orang yang datang ke rumahnya, berteriak-teriak di depan rumah bahkan ada juga yang masuk dan memfoto-foto. Bahkan ada yang mengaku berasal dari PT Meratus Line dan mendatangi pengacaranya waktu itu, menekan agar laporannya ke polisi dicabut. Jika tidak mereka (PT Meratus) akan memenjarakan ibu MM,” katanya menirukan.
Akibat teror-teror itu, ia kini mengaku sering berpindah-pindah tempat untuk menghindari orang-orang yang mengintimidasinya. Dari satu rumah kontrakan menuju ke rumah kontrakan lainnya.
Ancaman itu, disebut dua, dianggap MM tidak main-main. Sebab, sang suami yang awalnya menjadi korban penyekapan oleh perusahaan tempatnya bekerja, kini harus mendekam di Polda Jatim karena dilaporkan PT Meratus Line dengan laporan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, serta pencucian uang sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/75.01/II/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 9 Februari 2022.
“Jadi, dua hari setelah ibu MM ini melaporkan Dirut perusahaan, PT Meratus Line lalu melaporkan suaminya ke Polda Jatim dengan pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang. Yang bersangkutan bahkan sudah dijebloskan ke penjara lebih dulu,” ujarnya.
Dikatakan dia, soal kecepatan polisi memproses laporan pidana MM dengan PT Meratus Line juga dipersoalkannya. Sebab, MM melaporkan dugaan penyekapan pada 7 Februari dan polisi baru menetapkan tersangka Dirut PT Meratus Line pada 1 Agustus.
Sedangkan laporan yang dibuat PT Meratus Line ke Polda Jatim tertanggal 9 Februari, ES, sang suami langsung ditahan oleh polisi.
“Jadi ada kesenjangan dalam penanganan polisi. Ini yang membuat ibu MM kuatir. Dirut PT Meratus Line yang dilaporkannya, ditangani secara lambat oleh polisi. Buktinya, 1 Agustus baru ditetapkan tersangka dan tidak ditahan pula. Sedangkan suami ibu MM yang dilaporkan oleh PT Meratus Line, dilaporkan 9 Februari langsung ditahan hingga kini,” kata dia.
PT Meratus Line saat dihubungi melalui kuasa hukumnya Tis’at Afriyandi hingga berita ini ditulis masih belum dapat dikonfirmasi. Baik dihubungi melalui ponsel maupun chattingan Whatsappnya tidak ada respon.
Dalam rilis sebelumnya, Meratus Line melalui Donny Wibisono, Head Of Legal PT Meratus Line, membantah adanya penyekapan. Ia menjelaskan, bahwa perusahaannya tidak melakukan penyekapan terhadap karyawannya yang berinisial ES.
Namun ia menyebut, jika sang karyawan justru yang meminta perlindungan pada pihaknya selama 4 hari, mulai 4 sampai 8 Februari lalu.
“ES berada di Kantor PT Meratus Line di Jalan Tanjung Perak selama 4 – 8 Februari 2022 dalam rangka mendapatkan perlindungan dari manajemen PT Meratus Line,” katanya pada wartawan, Selasa (16/8/2022).
Ia menjelaskan kasus itu bermula saat Januari lalu terjadi pencurian atau penggelapan bahan bakar minyak (BBM) untuk kapal-kapalnya. Saat penyelidikan perusahaan, diketahui sejumlah karyawan dimana salah satunya ada ES diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Pada 24 Januari 2022 ES mengajukan permohonan perlindungan kepada manajemen PT Meratus Line dengan menandatangani sendiri surat jaminan perlindungan.
Ia menyebut, manajemen pun menyiapkan apartemen khusus untuk ES sejak 26 Januari 2022 sebagai tempat berlindung. Pada 4 Februari 2022, ES kembali meminta perlindungan kepada manajemen PT Meratus Line dan meminta tinggal sementara di kantor.
Atas inisiatifnya sendiri, ES disebut menyerahkan uang Rp570 juta dan 3 sertifikat tanah pada kantor Meratus. Namun entah mengapa, pada 7 Februari istri ES, berinisial MM melaporkan perusahaan.
“Isteri ES (MM) melaporkan secara tidak benar terhadap diri SR, Dirut PT Meratus Line, yang seakan-akan menyekap ES. Padahal, keberadaan ES di lokasi PT Meratus Line adalah atas kehendak ES sendiri dan tidak ada tindakan menghilangkan kemerdekaan ES seperti yang dilaporkan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Line, berinisial SR ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyekapan ES yang merupakan karyawan dari perusahaan pelayaran tersebut.
Baca juga : 33 Pekerja IKSG di PHK, DPRD Tuban Tak Mau Gegabah Ambil Keputusan
Baca juga : Kemerdekaan RI ke-77, Momen Mempererat Tali Persaudaraan Antar Pedagang Pasar Baru Tuban
Penetapan SR sebagai tersangka terungkap dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/622/SP2HP.4/VIII/RES.1.24/2022/RESKRIM yang dikeluarkan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Surat tersebut, ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana. (win/fin/roh)