Pemain Lama, Pabrik Arak Digerebek Polisi, Sehari Mampu Produksi 50 Liter
halopantura.com Tuban – Para produsen minuman keras (miras) jenis arak di wilayah Kabupaten Tuban, nampaknya masih tak kunjung jera. Meski hukuman di perberat, tetapi meraka masih kembali menjalankan bisnis merah tersebut lantaran keuntungannya menggiurkan.
Seperti yang dilakukan oleh Jatmiko (38), warga Desa Krajan, Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding, Tuban. Ia saat ini harus berurusan dengan aparat kepolisian. Karena kembali menjalankan produksi miras walaupun dulunya pernah dihukum dengan kasus yang sama.
“Tersangka pemain lama, dan sudah dua kali di proses hukum,” ungkap AKP Desis Susilo, Kapolsek Semanding, Polres Tuban, Kamis, (31/1/2019).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan ulah pelaku. Selanjutnya, tim saber miras Polsek Semanding melakukan penyelidikan dengan target operasi (TO) yang telah ditentukan.
Hingga akhirnya, anggota mengetahui keberadaan pabrik arak tersebut, dan dilakukan penggerebekan, Senin sore, (28/1/2019). Kemudian diamankan pelaku untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut atas perbuatannya.
“Pelaku telah ditangkap, dan ia memproduksi (arak,red) dirumahnnya sendiri,” beber AKP Desis Susilo.
Menurutnya, hasil penyelidikan sementera bahwa hasil produksi arak milik pelaku diambil orang dari Lamongan. Minuman arak itu dijual dengan harga 1 dus yang berisi 12 botol aqua besar dengan harga Rp 500 ribu.
“Satu hari pelaku bisa memproduksi sebanyak 36 botol atau 50 liter arak siap edar,” jelas Kapolsek Semanding.
Lebi lanjut, ia mengungkapkan dalam penggerebekan itu diamankan beberapa barang bukti. Diantarannya, alat-alat untuk memproduksi arak seperti dandang, kompor, tabung LPG 3 Kg, dan beberapa barang bukti lainnya.
“Baceman (bahan membuat arak) 600 liter dan arak siap edar 36 liter juga diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (rohman)