Pemain Togel Via WhatsApp Ditangkap Polisi
halopantura.com Jombang – Suyanto (44) warga Sambongdukuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur tidak bisa kabur kemana-mana saat polisi menangkapnya di rumahnya, Senin (15/11/2021). Dia ditangkap atas dugaan telah melakukan tindak pidana perjudian togel Singapura (SGP).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian, bahwa di Sambongdukuh ada perjudian jenis Togel Singapura (SGP) dengan taruhan uang tanpa ijin yang dilakukan oleh Suyanto secara online.
Berbekal informasi tersebut, anggota unit reskrim Polsek Jombang langsung melakukan penyelidikan. Didapati, saat itu Suyanto sedang menerima titipan togel singapura di handphone-nya.
Setelah dilakukan pemeriksaan di HP merk Himax milik pelaku, di dalam kontak pesan masuk WhatsApp terdapat titipan tombokan nomor togel beserta besaran uang yang ditaruhkan.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan atau pakaiannya, diperoleh uang hasil pesanan sebesar Rp150.000 dan 1 lembar sobekan kertas bertuliskan rekapan tombokan nomor togel beserta besaran uang yang ditaruhkan.
“Tersangka dan barang bukti dua unit HP, uang tunai, 1 lembar kertas rekapan dan kartu ATM kami amankan ke Polsek Jombang guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Jombang AKP Bambang Setyo Budi, Selasa (26/11/2021).
Terhadap pelaku dikenakan pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP tentang perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
Kami berharap peran masyarakat agar selalu menginformasikan kepada kami jika mengetahui adanya tindak pidana di tempat mereka masing-masing, sekecil apapun informasi akan kami tindak lanjuti,” pungkas Bambang. (fin/roh)