Pemakai Pil Ekstasi Asal Palang Dituntut 5 Tahun Penjara
halopantura.com Tuban – Terdakwa pemakai pil ekstasi hanya bisa tertunduk lemas di depan Majelis Hakim Pengadilan (PN) Tuban. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban menuntut hukuman pidana selama lima tahun penjara.
“Terdakwa kita tuntut lima tahun penjara dalam persidangan,” ungkap Ery Wibowo, JPU Kejari Tuban, Selasa, (20/6/2016).
Terdakwa yang diketahui bernama Marga Tirelian Sukmayana (35), warga Desa Tegalbang, Kecamatan Palang, Tuban di ringkus anggota Polres pada bulan Mei 2017. Karena dia ketahuan memakai obat terlarang dan pengakuan terdakwa bahwa obat haram itu di peroleh dari Kota Surabaya dengan harga Rp 350 per butir.
“Pengakuan terdakwa bahwa pil ekstasi itu dibeli dari seseorang yang berasal dari Surabaya dengan harga Rp 1.750.000 mendapatkan lima butir. Setiap butir pil itu dengan harga Rp 350 ribu,” terang Ery Wibowo, usai sidang di PN Tuban.
Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui terdakwa membawa pil ekstasi di Tuban. Kemudian anggota melakukan penyelidikan dengan target operasi (TO) yang telah di tentukan.
Akhirnya sekitar pukul 00.05 Wib, pada pertengahan bulan Mei 2017, terdakwa berhasil diamankan petugas di Desa Beji, Kecamatan Jenu, Tuban. Selain pemakai, petugas juga mengamankan barang bukti lima pil ekstasi warna coklat.
“Pil itu disimpan di dalam amplop warna putih yang ditaruh sebuah dompet,” beber Jaksa yang tinggal di Kecamatan Plumpang.
Hingga saat ini terdakwa telah di tahan di Lapas Tuban akibat perbuatannya itu. Serta terjerat pasal 197 Subs 196 Undang – undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (mus/roh)