Pemalsuan Surat Finance Divonis 3 Tahun Penjara
halopantura.com Bojonegoro – Terdakwa Ulal Afied dalam kasus pemalsuan surat PT. Federal International Finance (FIF) akhirnya divonis bersalah dengan hukuman pidana selama 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Kamis (4/1/2018).
Sidang putusan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Betsji Siske Manoe, dengan dua anggota hakim Nurjamal, dan Isdaryanto. Ketua menilai terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan pada permohonan pembiayaan pembelian sepeda motor, yaitu pada aplikasi kredit PT FIF Bojonegoro.
“Terdakwa telah divonis bersalah dengan hukuman pidana tiga tahun penjara,” kata Humas PN Bojonegoro, Isdaryanto.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, karena perbuatannya telah meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan, karena terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.
Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum. Disamping itu terdakwa merasa bersalah menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Atas putusan majelis hakim tersebut terdakwa menyatakan menerima. Begitupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan menerima putusan Majelis hakim tersebut.
Ulal Afied didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif Pertama melanggar pasal 266 ayat 1 KUHP, atau Kedua Pasal 263 ayat 1 KUHP, atau Ketiga melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP.
Sebelumnya Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana 4 tahun. Setelah majelis hakim bermusyawarah dan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan, akhirnya terdakwa diputus 3 tahun penjara. (dian/roh)