Pemandu Lagu Kabur, Petugas Gerebek Karaoke Ilegal di Cangkring
halopantura.com Tuban – Karaoke ilegal yang berada di Dusun Cangkring, Desa Kebonagung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban digerebek petugas gabungan dari anggota Satpol PP, TNI, dan Polres Tuban, Jumat malam, (23/11/2018).
Bisnis merah itu milik Andy Joko Siswanto, warga Desa Mojosari, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro.
“Pemandu lagu (Cangkring, red) melarikan diri ketika petugas datang,” kata Hari Muharwanto Kepala Satpol PP Kabupaten Tuban, Sabtu, (24/11/2018).
Hasil razia di lokasi itu diamankan beberapa barang bukti berupa alat karaoke dan miras. Diantaranya, satu ampli, 2 mic, DVD, dan beberapa barang bukti lainnya.
“Barang bukti satu peralatan karaoke telah kita amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Heri Muharwanto.
Tak puas dengan itu, petugas gabungan kembali menyisir wilayah Timur Tuban. Hasilnya, petugas menemukan karaoke ilegal di Desa Tegalsari, Kecamatan Widang, Tuban.
Karaoke yang tidak mengantongi izin operasional itu milik Yanti, warga Desa Kalitengah, Kecamatan Sugio, Lamongan. Di lokasi itu juga diamankan tiga pemandu lagu untuk dibawa ke kantor Satpol PP Tuban.
“Diamankan 3 pemandu karaoke, dan di bawa ke kantor,” jelas Hari panggilan akrabnya Kepala Satpol PP Tuban.
Tiga pemandu yang diamankan bernama Siti Usniyah (18), dan anak di bawah umur berinisial CB (17), dan B (17). Mereka berasal dari Kabupaten Lamongan.
Tak hanya pemandu lagu, dua set alat karaoke juga diamankan di lokasi razia tersebut sebagai barang bukti. Penggerebekan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah atas keberadaan karaoke ilegal.
“Lokasi Tegalsari diamankan 2 set alat karaoke,” tegasnya.
Petugas Satpol PP Tuban juga akan terus melakukan razia serupa di beberapa lokasi yang terindikasi adanya pelanggaran Perda Tuban. Hal itu untuk memastikan wilayah Tuban aman dan kondusif, khususnya bebas dari karaoke ilegal.
Selain itu, pemilik karaoke ilegal itu juga melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (rohman)