Pemandu Lagu Karaoke Tuban Ditangkap Polisi
halopantura.com Tuban – Peredaran pil karnopen di Kabupaten Tuban merambah di tempat hiburan malam karaoke. Terbukti, seorang perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu di salah satu tempat karaoke Tuban ditangkap Polres Tuban karena mengedarkan pil karnopen.
Pemandu lagu itu diketahui bernama Eka Dewi Cahyanti (22), warga Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. Ia ditangkap ketika berada di tempat kos, di jalan Semarang, di Dusun Dasin, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Tuban.
“Pelaku ditangkap anggota polisi pada malam hari,” terang Eka Hariadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban, Jum’at, (4/8/2017).
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat setempat yang mengetahui perbuatan pelaku dengan mengedarakan pil karnopen kepada pelanggan dan beberapan temannya. Selanjutnya, anggota Polres Tuban melakukan penyelidikan dengan target operasi (TO) yang telah ditentukan.
Setelah didalami, anggota mengetahui keberadaan pelaku yang berada di tempat kos di lokasi kejadian. Sehingga pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada tanggal 7 Juni 2017 lalu.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti sebanyak 522 butir pil karnopen. Serta turut diamankan uang tunai sebesar Rp 30 ribu hasil penjualan obat haram itu.
“Pil karnopen dan uang tunai telah diamankan sebagai barang bukti,” terang Eka panggilan akrab Jaksa tersebut.
Pelaku yang masih berstatus gadis tersebut telah dititipkan di tahanan Lapas Tuban. Serta dalam waktu dekat berkas kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
“Saat ini pelaku telah di tahan di Lapas Tuban, dan dalam waktu dekat berkas akan kita limpahkan ke Pengadilan untuk proses hukum,” beber Jaksa tersebut. (rohman)