Pemasangan APK Jokowi-Ma’ruf Dominasi Pelanggaran di Tuban
halopantura.com Tuban – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban telah menertibkan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) Pemilu 2019 di wilayah Tuban. Karena pemasangannya melanggar aturan.
Hasil data rekapitulasi pelanggaran sementara yang dicatat Bawaslu Tuban, mulai massa kampanye pada 23 September 2018 sampai Januari 2019, untuk pemasangan APK dan BK bergambar Joko Widodo-Ma’ruf Amin tercatat paling banyak melanggar aturan tempat pemasangan.
Hal itu disampaikan Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tuban, Ulil Abror Al Mahmud, Rabu, (27/2/2019).
Menurutnya, sampai dengan Januari 2019 tercatat jumlah pelanggaran pemasanga APK dan BK milik pasangan calon (Paslon) nomor 01 Jokowi -Ma’ruf ada 105 buah.
Berbeda dengan jumlah APK dan BK bergambar kandidat capres cawapres nomor urut 02 yakni Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang dinilai melanggar dalam aturan pemasangan ada sebanyak 6 buah.
“Pelanggaran pemasangan APK dan BK paslon 01 ada 105, dan Paslon 02 ada 6. Semua pelanggaran itu telah ditertibkan,” ungkap Ulil Abror Al Mahmud.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan untuk pelanggaran pemasangan APK dan BK berdasarkan partai politik peserta pemilu 2019, paling banyak melanggar adalah partai Nasdem sebanyak 491 buah.
Disusul Partai Demokrat 299, PKS 273, Gerindra 270, PDIP 263, PKB 188, Golkar 119, PAN 97, Hanura 76, PBB 57, Berkarya 48, PSI 27, PPP 19, dan Perindo pelanggarannya ada 14 APK dan BK.
“Laporan data pelanggaran APK dan BK itu tercatat sampai Januari 2019,” jelas Ulil panggilan akrab Komisioner Bawaslu Tuban itu.
Pelanggaran pemasangan APK itu, rata-rata dipasang di tiang listrik, pohon, dan beberapa tempat terlarang lainnya.
Hal itu ditertibkan sesuai dengan Perda Tuban nomor 16 tahun 2014, dan peraturan Bupati nomor 1 tahun 2018, serta SK KPU Kabupaten Tuban tentang pemasangan APK. (rohman)