Pemasok Ganja Antar Kota Dibekuk Satresnarkoba Polres Jombang
halopantura.com Jombang – Satresnarkoba Polres Jombang membekuk Wiwit Hati-hatiSetyawan alias Ipeng yang diduga selama ini menjadi pemasok ganja kering di wilayah Jombang. Warga Desa Kandangan, Kecamatan Krembung, Sidoarjo ini ditangkap di Rumahnya beserta sejumlah barang bukti.
Penangkapan Ipeng merupakan pengembangan dari kasus-kasus sebelumnya. Bahwa, selama ini pria berusia 40 tahun itu mengedarkan daun terlarang di kota santri. Setelah melakukan penyelidikan dan diketahui identitas serta ciri pelaku, petugas pun meluncur ke Sidoarjo.
“Pelaku ditangkap di rumahnya Sidoarjo. Dalam tindakan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkoba yang ada dalam penguasaan pelaku,”kata AKP Subadar, Kasubbag Humas Polres Jombang, Sabtu (20/1/2018).
Barang bukti yang disita petugas diantaranya, satu buah plastik berisi daun ganja kering seberat 85,00 gram, satu buah plastik berisi daun ganja kering seberat 12,10 gram dan satu batang rokok sisa dihisap berisi daun ganja kering 4,55 gram.
Polisi juga menyita satu buah timbangan elektrik, dua buah ponsel pelaku, enam buah botol bekas sebagai alat hisap (bong), satu buah buku rekening dan 2 buah ATM, bukti transfer, 12 botol bekas kompor, plastik klip, korek api, sedotan, dan pipet.
Subadar mengungkapkan, selain di konsumsi sendiri, ganja tersebut juga diedarkan oleh pelaku ke berbagai kota, termasuk di Jombang. Kini barang bukti tersebut telah diamankan di Polres Jombang. Untuk pelaku, telah dijebloskan kedalam tahanan.
“Pelaku dijerat pasal 111 (1) dan pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar AKP Subadar. (fin/roh)