Pembangunan Kilang Tuban, Pomprov Jatim Akui Kondisi Masyarakat Sudah Kondusif

halopantura.com Tuban – Munculnya penolakan warga tentang pembangunan kilang minyak, Rosneft Oil Company, di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban mendapat tanggapan Pemprov Jatim.

“Kondisi masyarakat Kecamatan Jenu sudah kondusif untuk menerima pembangunan kilang minyak di Kabupaten Tuban,” kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jatim, Indah Wahyuni, ketika mendatangi lokasi rencana pembangunan kilang minyak di Kecamatan Jenu, Tuban Jumat, (14/6/2019).

Selain kunjungan, pihaknya juga melakukan koordinasi ke lokasi pembangunan kilang minyak Tuban bersama Halilur, Koordinator keamanan GRR Tuban, dan PT Surveyor Indonesia dan GRR Tuban.

Indah Wahyuni menambahkan, pada saat ini masyarakat di Desa Sumurgeneng, Wadung, dan Kaliuntu, Kecamatan Jenu, telah banyak yang setuju dan bersedia menerima pembangunan kilang minyak di Kabupaten Tuban. Alasannya, pembangunan proyek kilang minyak tersebut  merupakan salah satu proyek pembangunan strategis Nasional.

“Pembangunan proyek kilang minyak tersebut merupakan salah satu proyek pembangunan strategis dari Presiden RI Jokowi sebagai salah satu proyek strategis nasional,” tegasnya.

Dari hasil pemantauan di lokasi, ia menyampaikan jumlah warga yang sudah menyatakan setuju untuk diukur dan memasang tanda batas pada bidangnya seluas 550 bidang dari 1.135 bidang atau 431 pemilik dari 826 pemilik.

”Kalau dilihat dari sisi luas sudah 191,83 Ha dari 363 Ha,” ungkap Indah Wahyuni.

Jumlah warga yang setuju dengan rincian di Desa Kaliuntu ada 7 bidang yang semuanya sudah di patok. Desa Wadung ada 341  bidang sudah diberi tanda batas atau patok dari 566 bidang.

“Dan di Desa Wadung ada 38 bidang menyetujui secara verbal, 4 bidang setuju secara tertulis dan 74 bidang masih ragu-ragu,” tambahnya.

Sementara itu, ia menyampaikan di Desa Sumurgeneng dari 562 bidang, ada 100 bidang sudah memasang tanda batas atau patok. Dengan rincian 5 setuju tertulis, 55 setuju secara verbal dan 170 masih ragu-ragu.

“Dapat kami sampaikan bahwa yang belum dilakukan pematokan atau tanda batas adalah tanah pekarangan dengan unit rumah di atasnya. Meskipun belum dipatok, siap untuk menunggu Kantor Pertanahan Tuban untuk melakukan pengukuran,” jelas Indah Wahyuni.

Ia menambahkan pada intinya masyarakat yang ragu-ragu hanya menunggu kepastian harga yang memang saat ini belum bisa ditentukan. Karena memang belum waktunya dilakukan appraisal (penilaian harga lahan, red) sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Masalah harga belum ditentukan karena belum waktu,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan di Pulau Jawa hanya Provinsi Jawa Timur yang belum mempunyai Kilang Minyak sebagai Refinery atas hasil eksploitasi minyak bumi di Indonesia.

“Padahal di Pulau Jawa, Provinsi Jatim merupakan penghasil minyak bumi terbesar,” terangnya.

Sebatas diketahui, telah di terbitkan  Keputusan Gubernur Jawa Timur tanggal 10 Januari 2019 Nomor 188/23/KPTS/013/2019 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah (Penlok) untuk Pembangunan Kilang Minyak di Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur. Dengan nilai investasi Rp. 199,3 Trilliun.

Total lahan yang dibutuhkan sekitar 841 Ha dengan luas tanah milik KLHK sekitar 348 Ha, luas tanah masyarakat dan desa seluas sekitar 348 Ha, dan sisanya luas tanah milik Perhutani sekitar 109 Ha. Rencana konstruksi akan dimulai tahun 2020 dan mulai produksi tahun 2024 mendatang.

Ditengah proses pembebasan lahan ini, warga menolak terkait adanya Penlok dan melakukan gugatan. Hasilnya, gugatan warga di kabulkan oleh PTUN tanggal 15 April 2019 dengan perkara Nomor: 29/G/PU/2019/PTUN.SBY.

Tak terima dengan putusan itu, Pertamina langsung mengajukan kasasi. Saat ini masih dalam proses permohonan kasasi yang sudah masuk ke Mahkamah Agung. (rohman)

Tinggalkan Balasan