Pembantu Rumah Tangga Kuras Harta Benda Majikan
halopantura.com, Jombang – Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Kita Kediri ditangkap Polsek Ngoro, Polres Jombang karena mencuri barang dan uang milik majikannya. Padahal, pelaku baru tiga hari bekerja sebagai PRT di rumah majikanya.
Pelaku yakni Yuli Nurdiana (37) asal jalan Sersan KKO Harun, Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota Kediri, Jawa Timur. Korbannya adalah majikannya bernama Agung Prabowo warga Desa Kertorejo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.
Kapolsek Ngoro, AKP Ahmad Chaerudin menjelaskan, pelaku berpura pura melamar pekerjaan sebagai PRT di rumah korban. Saat melamar kerja, tanpa curiga, Agung langsung menerimanya. Karena, saat itu ia juga sedang membutuhkan Asisten rumah tangga di rumahnya.
Setelah tiga hari bekerja, pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Secara diam-diam, Yuli kabur dari rumah majikannya tersebut.
Tidak lama kemudian, korban melihat pintu gerbang rumahnya dalam keadaan terbuka. Agung pun mengeceknya pagar itu lalu melihat kamar korban. Dan ternyata, korban sudah tidak ada didalam kamarnya.
“Setelah korban mengecek kamarnya, uang sebanyak Rp 15 juta dan perhiasan berupa cincin emas, 9,5 gram serta cincin emas bentuk stempel 12 gram tidak ada ditempat. lalu dilaporkan ke polisi,” ujarnya, Minggu (27/7/2018).
Setelah melakukan penyelidikan, dugaan pelaku mengarah kepada Yuli. Petugas pun langsung bergerak dan melakukan pelacakan dari KTP (Kartu Identitas Penduduk) hingga, akhirnya wanita Kota Kediri itu ditangkap.
“Pelaku berpura pura sebagai pembantu dengan memanfaatkan kelengahan majikannya. Tersangka ditangkap petugas di rumahnya, Kota Kediri,” kata Kapolsek Ngoro
Kapolsek menambahkan, selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa cincin emas dan uang dari hasil penjualan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku langsung dijebloskan tahanan. “Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian,” tegasnya. (fin/roh)