Pemberitaan Dokter di Blora, AJI: Kode Etik Jurnalistik Harus Dipatuhi

halopantura.com Blora – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) angkat bicara terkait pemberitaan tentang seorang dokter umum di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang dituding merampas handphone seseorang. Pihaknya, mengingatkan para insan pers untuk mematuhi kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya agar pemberitaan tidak menyimpan.

“Hati-hati membuat berita, karena ada kode etik yang harus dipatuhi. Jangan membuat berita yang menyimpang,” kata Pendiri AJI Kota Bojonegoro Sujatmiko kepada wartawan media ini, Senin (06/03/2023).

Kode etik seorang Jurnalistik itu diantaranya dalam menyuguhkan pemberitaan harus independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Lalu ia kembali mengingatkan kepada sesama wartawan dimanapun tempat, untuk berhati-hati dalam membuat pemberitaan menyangkut permasalahan yang bisa merugikan pihak lain, terutama kaitan profesi seseorang. Termasuk, sejumlah kategori pemberitaan agar tidak menyimpang yang perlu dicermati bersama.

“Pertama, jangan menghakimi seseorang. Kedua, harus ada cheks and balances. Ketiga, kita itu punya unsur yang bagus, unsur edukasi, unsur kritik dan ada juga soal etika,” ujar mantan Ketua AJI Kota Bojonegoro pertama pada tahun 2012-2015 ini,

Menurut Sujatmiko, etika jurnalistik itu juga harus dijunjung tinggi karena berkaitan dengan profesi.

“Kita kalau tidak menghormati profesi kita sendiri, siapa yang mengingatkan. Karena kalau kita membuat berita berisiko tinggi, dan tidak ada checks and balances, bisa juga berakibat buruk,” ucapnya.

“Maksudnya berakibat buruk itu bisa beresiko tinggi pada orang lain, sehingga ada dampak hukum. Itu penting diperhatikan bersama,” tambahnya.

Sebelumnya dalam sebuah kesempatan, Dokter berinisial UH menggelar konferensi pers yang dihadiri sejumlah wartawan. Upaya ini menyusul munculnya kabar sumir yang mengemuka di publik tidak semestinya.

Fakta sesungguhnya, dr UH adalah korban jual beli tanah kavlingan yang kini justru dipolisikan oleh pihak-pihak yang tidak mengetahui kasus ini secara utuh.

Demi melawan kezaliman, dr UH melalui Kuasa Hukumnya Sugiyarto, kemudian melakukan upaya hukum dengan laporan balik ke polisi atas kejadian yang terjadi.

Sugiyarto mempertegas bahwa kliennya tidak benar jika disebut melakukan tindakan yang berujung perkara pidana.

“Terkait perampasan HP itu tidak benar. Yang jelas, justru sebaliknya helm klien kami adalah yang dirampas,” tegasnya.

Menurut Sugiyarto, terkait dengan aduan perampasan itu, adalah pengaduan palsu karena niat kliennya bukan merampas HP. Tetapi, untuk mengisikan pulsa supaya bisa berkomunikasi dengan broker jual beli tanah kavling.

Dirinya menuturkan, bahwa saat ini berhubung pemberitaan yang sebelumnya muncul menuding yang tidak-tidak, akhirnya juga melaporkan dugaan tindak pidana.

“Jadi, kamis yang lalu kami sudah melakukan laporan ke Polres Blora. Harapan kami, keadilan ini harus ditegakkan yang selurus-lurusnya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Sugiyarto menyebut, laporan yang telah dilakukannya demi membela dr UH sesuai Pasal 378, 372 KUHP Juncto Pasal 317 dan atau Pasal 220 KUHP telah teregister dengan nomor STTLP/47/III/2023/JATENG/RES BLORA.

“Ikuti proses hukum, karena kami sudah laporkan, jadi sudah kami serahkan ke kepolisian,” katanya mengakhiri. (*/fin/roh)

Tinggalkan Balasan