Pemberlakuan Jam Malam Jilid 3 Masih Menunggu Keputusan Bupati Tuban
halopantura.com Tuban – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, tengah menggodok dan mempertimbangkan untuk memberlakukan jam malam jilid 3 di tengah Pandemi Covid-19.
Keputusan pemberlakuan jam malam di Bumi Wali Tuban apakah akan diperpanjang kembali atau dicabut, sampai saat ini masih menunggu kebijakan Bupati Tuban H. Fathul Huda.
“Saat ini sudah disusun pertimbangannya kepada bapak Bupati, dan sedang kita tunggu bersama keputusannya,” ungkap Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban, Endah Nurul Komariyati, Rabu, (30/9/2020).
Pemkab Tuban semula memberlakukan jam malam dari tanggal 1 sampai 15 September 2020. Kemudian memperpanjang lagi pelaksanaan sampai 30 September 2020.
Sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Tuban, selama kurun jam malam di berlakukan, maka aktivitas masyarakat atau kegiatan diatas 21.00 Wib harus ditiadakan. Kecuali kegiatan SPBU dan fasilitas kesehatan yang masih boleh beraktivitas.
“(Pemberlakuan jam malam, red) terus dilakukan evaluasi,” jelas Endah Nurul Komariyati.
Bupati Tuban meminta jika nanti pemberlakuan jam malam nantinya dicabut. Maka, masyarakat dilarang melakukan euforia yang mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.
“Jika nanti jam malam dicabut, kita harap tidak ada euforianya. Tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan,” tegas H. Fathul Huda.
Sebatas diketahui, berdasarkan peta sebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban, angka kumulatif pasien yang terpapar virus corona ada 513 orang, Selasa, (29/9/2020). Jumlah itu dengan rincian, sembuh ada 414 pasien, dirawat 37 pasien, dan meninggal dunia 62 orang. (rohman)