Pembobol Gedung Sekolah di Jombang Diringkus
halopantura.com Jombang – Anggota polisi berhasil meringkus tiga pelaku pencurian di MTsN 16 Dusun Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Mereka ditangkap saat hendak menjual barang hasil curian.
Ketiga pelaku yakni, Muhammad Zainuri alias Konting (30) tukang giling padi; Sumarto (28), petani, dan sopir bernama Waiful Nugroho alias Ipul (20). Ketiganya merupakan warga Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Jombang.
“Pelaku ditangkap saat akan menjual seperangkat alat komputer yang diduga hasil curian,” kata Kapolsek Tembelang Iptu Sarwiaji, Kamis (2/7/2020).
Saat itu, ada informasi dua orang yang akan menjual seperangkat komputer berupa monitor, CPU, dan UPS di desa Kedungombo, Kecamatan Megaluh, Jombang. Setelah dilakukan penyelidikan, didapati 2 orang yang membawa barang dibungkus dengan karung glansi menuju ke Desa Kedungrejo dengan mengendarai speda motor Yamaha Vega Nopol S 6937 YN.
“Saat dua orang itu turun dari motor, anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan barang bawaan,” ujar Sarwiaji.
Ketika diinterogasi polisi, mereka mengaku jika barang yang hendak di jual merupakan hasil curian di MTsN 16. Keduanya juga mengaku masih ada satu lagi rekannya yang ikut melakukan pencurian dan sedang berada di rumah.
Petugas lalu menangkap temannya, yang selanjutnya ketiga pelaku dibawa ke Mapolsek Tembelang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Jadi, ketiga pelaku ini berkomplot membobol ruang TU sekolah. Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan telah kita tahan,” tegas mantan Kasubbaghumas Polres Jombang tersebut.
Aksi pembobolan madrasah itu terjadi pekan lalu pada Sabtu dini hari (30/6/2020) jam 01.30 Wib dan dilaporkan Suwarno (39) guru madrasah setempat. Modusnya, tersangka masuk ke dalam sekolah dengan cara merusak kaca ventilasi.
Setelah itu, satu orang tersangka masuk ke ruang TU (Tata Usaha) dan mengambil seperangkat komputer dan dikeluarkan melalui ventilasi yang diterima dua orang pelaku lainnya secara bergantian. Kemudian, pelaku yang di didalam keluar melalui ventilasi yang semula.
Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 2 Unit CPU, 2 Unit monitor 19 inch, 2 unit UPS, 2 buah mouse, 1 buah Sabit atau arit, 1 buah karung glansi serta 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Vega Nopol S 6937 YN yang digunakan sebagai sarana.
“Kedua pelaku bakal dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (fin/roh)