Pembunuhan di Tunggorono Karena Pelaku Dendam

halopantura.com Jombang – Setelah dilakukan pemeriksaan secara instif, diketahui motif pembunuhan yang dilakukan oleh Erwin Yulianto terhadap adik iparnya, Slamet yang tinggal di Tunggorono, Kabupaten Jombang, Jawa Timur terungkap. Pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena dendam.

“Dendam terkait 2 masalah, yaitu adik kandung tersangka yang dinikahi korban sering dianiaya selama menikah hampir 6 tahun. Sudah 5 bahkan 6 kali keguguran, sebab tiap hamil di dorong sehingga terjatuh dan keguguran,” ungkap Kapolres Jombang, AKBP Fadli Widiyanto dalam Jumpa pers bersama para wartawan, Kamis (19/4/2018).

Emosi tersangka memuncak ketika muncul permasalahan uang hasil penjualan rumah induk yang dihabiskan oleh korban.

“Uang yang seharusnya diberikan kepada adiknya untuk beli atau DP rumah sebesar Rp 70 juta dihabiskan oleh korban dan tidak tahu untuk apa kegunaannya sehingga tersangka juga marah,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan, sehari sebelum berangkat, Erwin mengasah pisau dari pemberian temannya pada tahun 2008 lalu. Setelah rencananya siap, tersangka naik bus dari Mojokerto turun langsung di bulog Kabupaten Jombang tempat korban bekerja.

Kepada korban, tersangka menyampaikan ditunggu di Alfamart daerah Tunggorono untuk diajak ke rumah adik kandungnya untuk menanyakan status pernikahan dan uang Rp 70 juta.

“Beberapa hari korban tidak pulang karena ribut dengan istrinya (adik tersangka). Dengan mengendarai sepeda motor nopol S 6291 JI milik korban, tersangka di bonceng korban menuju rumah adiknya,” ujarnya.

Tetapi, lanjut Kapolres, dalam perjalanan korban membatalkan niatnya. Sekitar 500 meter dari rumah adik tersangka, korban berbalik arah, lalu tersangka yang dibonceng dibelakang mengambil pisau yang sudah dipersiapkan langsung di sayatkan (Digorok) ke leher korban.

“Korban terjatuh dari sepeda motor kemudian korban sempat melawan dan tersangka menghujani tusukan ke korban. Dari hasil otopsi korban terdapat 17 luka tusukan da 1 luka sayatan di leher,” ujarnya.

Sebelumnya, warga Desa Tunggorono digemparkan dengan ada peristiwa menggemparkan warga Jombang adanya pembunuhan sadis yang mayatnya bersimbah darah di simpang empat (traffic light), Jalan Yos Sudarso, Desa Tunggorono, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (17/4/2018) malam kemarin.

Korban Slamet asal Kabupaten Lamongan, yang tinggal di Perumahan Tunggorono RT 5, RW 6, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Jawa Timur tewas mengenaskan dengan luka parah dibagian perut dan leher nyaris putus.

Tak lama, polisi dibantu warga berhasil mengamankan pelaku Erwin Yulianto (33) warga jalan Purwotengah, Gang 05 Nomor 32, Mojokerto berhasil diamankan.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti diantaranya senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

“Tersangka dijerat hukuman berencana dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati,” pungkasnya. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan