Pemdes Tuwiri Wetan Digugat Janda Terkait Dugaan Kasus Penyerobotan Tanah
halopantura.com Tuban – Pemerintah Desa (Pemdes) Tuwiri Wetan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban digugat warga terkait perbuatan melawan hukum di kasus dugaan penyerobotan tanah. Dalam kasus itu, pemdes setempat menyulap tanah milik keluarga Riza Sunarsih menjadi ruangan kantor desa.
Selain itu, Riza Sunarsih seorang janda asal Tuban ini juga menggugat Wiji Santoso Kepala Desa (Kades) Tuwiri Wetan dan Setyo Budi Mantan Kades Tuwiri Wetan. Surat gugatan perbuatan melawan hukum itu di layangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban pada Rabu 2 Februari 2022.
Pada kasus itu, Hakim PN Tuban bersama pihak penggugat dan para tergugat telah melakukan agenda pemeriksaan objek sengketa dengan mendatangi balai desa setempat. Hal tersebut untuk memastikan objek perkara tersebut benar-benar ada.
“Majelis sudah turun ke lokasi dan benar ada objeknya. Tadi pengecekan adanya objek itu benar saja. Masalah pembuktian nanti dilakukan di persidangan,” terang Humas PN Kabupaten Tuban, Uzan Purwadi, Selasa (24/5/2022).
Tahap selanjutnya akan dilaksanakan sidang lanjutan dengan salah satu agenda keterangan saksi dari pihak penggugat. Pasalnya, mereka masih mengakui jika tahan ini miliknya
“Dasarnya penggugat mengklaim bahwa ini masih tanahnya. Tapi nanti kita lihat di pembuktian seperti apa di persidangan,” jelas Uzan panggilan akrabnya.
Terkait hal itu, Kuasa Hukum penggugat, Frangky Desima Waruwu membeberkan bahwa gugatan ini berawal saat kliennya memiliki sebidang tanah seluas 311 M². Kemudian, dilakukan pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) dan ternyata gedung kantor desa berdiri di atas tanah milik kliennya.
“Yang mana bahwa pada tahun 1988 bu Riza Sunarsih ini membeli tanah ini secara sah dan atas akta jual belinya. Yang kedua SHMnya sudah menjadi atas nama beliau,” jelas Franky panggilan akrabnya.
Namun, karena selama ini pihak kliennya tidak menguasai tanahnya sendiri. Maka, kliennya memohonkan ke BPN Tuban untuk mengembalikan peta batas dan terbit lagi peta bidang tersebut atas nama Riza Sunarsih.
Dengan dasar itu, kliennya menegur agar Pemdes dan Kepala Desa melakukan pembongkaran bangunan agar kliennya bisa dengan leluasa menguasai tanahnya.
“Namun Kades bersikeras untuk tidak melakukan pembongkaran, mungkin hal itu dikarenakan pembangunan gedung itu menggunakan anggaran pemerintah. Sehingga kalau misalkan dilakukan pembongkaran akan bisa menimbulkan kerugian atau tindak pidana korupsi, dugaannya seperti itu,” ungkapnya.
Tanah Riza Sunarsih ini juga dikuasai oleh warga setempat. Namun, saat ini tanah yang dikuasai oleh warga tersebut sudah dikembalikan lagi tetapi yang dikuasai desa ini seluas 150 meter persegi belum dikuasai Riza Sunarsih.
“Mudah mudahan bu Riza ini yang janda dan sudah tua ini mendapatkan keadilan. Dan para tergugat agar menyadarkan diri, bahwa bu Riza ini adalah masyarakat yang harusnya mereka ayomi dan lindungi,” tegas Franky di balai Desa Tuwiri Wetan.
Namun begitu, pihak desa masih menyakini tanah yang berdiri bangunan gedung ini telah menjadi aset pemerintah desa. Pasalnya, pihak desa dulunya juga membeli tanah tersebut.
“Kami dari Pemerintah Desa memang dulunya sudah membeli tanah ini,” teran Tezar Rachadian Eryanza, Kuasa Hukum Pemdes Tuwiri Wetan.
Lebih lanjut, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Tuban itu meminta semuanya agar menunggu hasil dari persidangan nanti. “Kita lihat saja nanti hasil persidangan seperti apa,” pungkasnya. (rohman)