Pemerintah Disarankan Bedakan Warna KTP WNI dan WNA

Jakarta – Anggota Komisi II DPR, Firman Soebagyo mengatakan, perlu ada landasan hukum untuk membedakan kartu identitas antara warga negara Indonesia dengan negara asing. Hal itu sebagai langkah preventif sekaligus informasi kepada masyarakat terkait kepemilikan kartu identitas oleh negara asing.

“Harus ada aturan-aturan dasar hukum perbedaan warna, bisa dibentuk peraturan pemerintah untuk atasi hiruk pikuk pemilu, tingkatkan fungsi,” katanya dalam satu diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).

Dia mengungkapkan, pembeda kartu identitas untuk warga negara asing saat ini secara kasat mata sama seperti dengan yang dimiliki warga negara Indonesia. Sehingga, imbuhnya, masyarakat awam mudah terprovokasi dengan informasi keliru.

“Kalau menurut saya agar masyarakat memang dibedakan yaitu bahasa kalau di kartu identitas warga negara asing, ada tulisan Inggris tapi itu kan tidak bisa dilihat secara kasat mata. Kalau di Amerika Eropa ada perbedaan signifikan warna, posisi ini yang menimbulkan persoalan,” tukasnya.

Ramainya pembicaraan tentang e-KTP menyusul adanya temuan Warga Negara Asing (WNA) asal China yang tinggal di Cianjur, Jawa Barat.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, WNA boleh memiliki e-KTP. Ini sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan.

Mengacu pada Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, disebutkan bahwa WNA diperbolehkan memiliki e-KTP. Ini tercantum dalam Pasal 63 dan Pasal 64 UU tersebut. Dalam Pasal 63 ayat 1. Namun harus memenuhi persyaratan memiliki izin tinggal tetap.

Diperkuat pada ayat 4 yang menyebutkan bahwa “Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.

Sedangkan di Pasal 64 ayat a dan b, dijelaskan bahwa KTP elektronik bagi WNI masa berlakunya seumur hidup. Sedangkan KTP elektronik bagi Orang Asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap. (Yunita Amalia)

sumber : https://www.merdeka.com/peristiwa/pemerintah-disarankan-bedakan-warna-ktp-wni-dan-wna.html

Tinggalkan Balasan