Pemilik Karaoke Oke Mangkir dari Panggilan Satpol PP Tuban
halopantura.com Tuban – Pemilik hiburan malam OKE Pub dan Karaoke mangkir dari pemeriksaan Satpol PP Tuban terkait dugaan melanggar aturan ijin operasional karaoke yang telah dikeluarkan oleh Bupati Tuban. Sebab dilokasi itu ditemukan sebanyak 11 botol miras yang memiliki kandungan alkohol diatas 5 persen tanpa memiliki izin resmi penjualan.
Alasan pemilik bisnis malam itu tidak hadir dalam pemanggilan petugas Satpol PP Tuban karena sedang sakit, dan masih berobat di Surabaya. Hal tersebut disampaikan Heri Muharwanto, Kepala Satpol PP Tuban, Selasa, (17/9/2019).
“Tadi pemiliknya tidak bisa datang karena sakit dan berobat di Surabaya,” ungkap Kepala Satpol PP Tuban kepada wartawan ini.
Namun begitu, pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap pemilik karaoke itu dalam Minggu ini. Hal itu untuk memintai keterangan terkait temuan 11 botol miras dari hasil razia Polres Tuban.
“Akan kita panggil lagi. Rencana Minggu ini juga,” terang Heri panggilan akrab Kepala Satpol PP Tuban.
Pemberitaan sebelumnya, Polres Tuban menggelar razia di beberapa tempat karaoke yang berada di sepanjang jalur Pantura Tuban, tepatnya di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Rabu malam, (11/9/2019). Razia tersebut dengan sasaran peredaran obat terlarang, Narkotika, dan minuman keras (Miras).
Hasil razia, anggota menemukan dan mengamankan 11 botol miras dari berbagai merk yang berada di tempat hiburan malam OKE Pub dan Karaoke Tuban.
Miras yang diamankan itu terdiri dari 1 botol royal brewhouse blanded whisky black royale, 3 botol royal brewhouse blanded whisky red royale, dan 7 botol vibe Vodka.
Atas insident tersebut, DPRD Tuban meminta agar Satpol PP memberikan sanksi tegas kepada pemilik karaoke tersebut jika terbukti melanggar aturan agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Ultimatum itu disampaikan Imam Mustakim, anggota DPRD Tuban dari PAN.
“Harus ada sanksi yang keras supaya hal serupa tidak terulang lagi,” terang Imam Mustakim. (rohman)