Pemilik Warkop Tega Cabuli Karyawati Sampai Trauma
halopantura.com Mojokerto – Aksi pencabulan yang dilakukan seorang pemilik warung kopi (warkop) di wilayah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, berakhir di sel tahanan Polres setempat.
Pelaku diamankan polisi setelah mencabuli gadis belia yang berusia di bawah umur. Pelaku pencabulan itu adalah AS alias N (36), pemilik warkop yang tinggal di Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Adapun korbannya yakni berinisial WK (16) asal Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. WK merupakan karyawati di warung kopi (warkop) milik pelaku.
“Pelaku sudah kita amankan dan dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo dalam keterangannya, Kamis (3/3/2022).
Andaru mengungkapkan, perbuatan bejat AS mencabuli korban dilakukan di kamar tempat tinggalnya pada Jumat (18/2/2022) siang lalu. Pelaku memperkosa hingga korban mengalami trauma.
Modusnya yakni tersangka mengajak korban untuk mengucapkan kalimat syahadat sebagai penanda keduanya sah sebagai suami istri secara siri.
“Tersangka mengajak korban membaca syahadat dan menurut tersangka, saat itu tersangka sudah menikah siri dengan korban. Selanjutnya korban diberi minum air putih,” ungkap Andaru.
Setelah berhasil memperdayai korban sebagai istri siri, AS kemudian meminta korban untuk melayaninya sebagai istri. Pelaku mencabuli dan menyetubuhi remaja 16 tahun tersebut.
“Tersangka mengatakan kepada korban apabila korban tidak menurut termasuk dosa,” katanya.
Lebih lanjut Andaru mengatakan, setelah mendapatkan laporan, kepolisian bergerak meringkus AS pada Senin (28/2/2022) malam. AS ditangkap tanpa perlawanan.
Andaru menambahkan, penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dia ditahan di Mapolres Mojokerto.
“Tersangka dijerat pasal 81 ( 1 ) ayat ( 2 ) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, serta pasal 82 ayat 1 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” pungkasnya. (fin/roh)