Pemilu 2024, DPRD Tuban Tuding Camat Jadi Alat Kampanye Bupati

halopantura.com Tuban – Ketua DPRD Tuban H. Miyadi mempertanyakan netralitas sikap camat karena disinyalir jadi alat kampanye penguasa alias bupati jelang Pemilu 2024. Sebab, dia menuding camat sekarang punya agenda terselubung untuk memperkenalkan bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Partai Golkar kepada masyarakat.

“Contoh kongkrit, para camat pekerjanya sekarang jualan caleg. Setiap agenda camat pasti bawa caleg baru untuk dikenalkan,” tegas H. Miyadi, Minggu (20/8/2022).

Ia mencontohkan setiap agenda pembagian sembako untuk masyarakat yang di lakukan camat selalu menggandeng bacaleg baru dari partai Golkar. Parahnya, ia mengaku kegiatan begitu tidak melibatkan anggota dewan itu sendiri.

“Ada proses pembagian sembako, yang bagi adalah caleg baru, bukan anggota DPRD, yang bagi di lapangan caleg baru Golkar. Ini kondisi real,” ungkap Ketua DPC PKB Kabupaten Tuban itu.

Selain itu, H. Miyadi mengaku tak mempermasalahkan jika APBD Tuban digunakan untuk kepentingan kampanye jelang pemilu 2024. Sebab, Bupati Aditya Halindra Faridzky yang punya hak kuasa. Kendati demikian, dia minta hal tersebut ditata sama-sama dengan tetap memberikan anggaran untuk kepentingan lembaga legislatif.

“Ayo ditata bareng-bareng, sampean (bupati, red) kampanye menggunakan APBD monggo (silahkan, red). Tapi, anggaran buat dewan juga di kasih. Jangan diambil semua,” terang Ketua DPRD Tuban dua periode ini.

Salah satu pos anggaran tersebut terkait usulan dana lebih Rp 10 miliar untuk kegiatan publik hearing (PH) dewan di perubahan APBD 2023. Sebab, di empat bulan terakhir ini anggota dewan punya kepentingan untuk menyapa masyarakat.

“Para pimpinan dan anggota dewan punya kepentingan publik hearing di masyarakat. Uangnya yang menerima masyarakat semua, kita tidak mengambil,” ungkapnya.

Merespon hal itu, Bupati Aditya Halindra Faridzky tidak begitu risau dengan tudingan DPRD Tuban. Alasannya, hal tersebut baru dugaan dewan belum tentu fakta kebenarannya terbukti.

“Kalau dugaan ma terserah-terserah saja. Yang penting faktanya apakah itu terbukti apa tidak,” kata Bupati Tuban, Jumat (18/8/2023).

Baca juga : Bupati Tuban Evaluasi Tim Unair dan Panitia Ujian Perangkat Desa 2023

Baca juga : Bupati Tuban Tak Ambil Pusing Soal Tudingan Hibah Bansos Jadi Ajang Kampanye Pemilu 2024

Lebih lanjut, dia beranggapan bahwa pendapat tersebut (DPRD, red) tidak masalah karena kebebasan berpendapat merupakan perwujudan dari sebuah demokrasi. “Indonesia kan negara demokrasi, jadi tidak masalah lah kalau menyampaikan apapun,” terang Bupati Tuban. (rohman)

Tinggalkan Balasan