Pemkab Jombang Cairkan Rp 41 Miliar untuk Tunjangan Hari Raya
halopantura.com, Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) kepada 9.334 Aparatur Sip Negara) di lingkup pemerintahannya. THR itu telah dicairkan pada Senin (5/6/2018) dan anggaran diambilkan dari APBD Kabupaten setempat.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang, Eka Suprasetya mengatakan, pembagian THR tersebut diambilkan dari Dana APBD sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2018 tentang pemberian THR.
Eka Suprasetya mengatakan, selain mencairkan THR bagi ASN Jombang, pihaknya juga mencairkan gaji bulan Juni dengan total sekitar Rp 41 miliar.
“Jumlah tersebut diperkirakan sama dengan nominal untuk pembayaran THR sebesar Rp 41 miliar,” kata Eka kepada wartawan, Rabu (6/5/2018).
Eka menjelaskan, untuk penerimaan tiap orangnya, disesuaikan dengan golongan dan masa kerja. Yang penting menurutnya, pihaknya saat jnj telah menggelontorkan sekitar Rp 41 miliar.
Ia menambahkan, untuk penerimaan gaji ke-13 bagi ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, diperkirakan akan terealisasi pada bulan Juli 2018 nanti.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 18 tahun 2018 tentang pemberian gaji ke 13,” ujarnya. (fin/roh)