Pemkab Jombang Terapkan Pembayaran Pajak Hotel dan Restoran Sistem Online
halopantura.com Jombang – Sistem pembayaran dan pelaporan transaksi usaha pajak hotel dan pajak restoran tahun 2018 di Pemerintah Kabupaten Jombang telah menerapkan sistem online. Karena Pemkab Jombang telah bekerjasama dengan Bank Jatim untuk pembayaran pajak online melalui non tunai dengan sistem e-billing dan e-filling.
“Melalui PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) kita edukasi dan sosialisasikan sistem pembayaran pajak online ini, yang sebelumnya menggunakan cara manual,” kata Ilham Hero Kuntjoro, Kepala Bapenda Jombang.
Ia menjelaskan, pajak hotel dan restoran yakni pajak yang dipungut dari setiap pelayanan yang disediakan oleh hotel dan restoran. Tarif pajak besarannya 10 persen dari jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel dan restoran.
Dia menjelaskan, wajib pajak diminta untuk memungut pajak 10 persen dari harga yang telah ditetapkan oleh hotel dan restoran.
“Tentunya, untuk mencapai keberhasilan membutuhkan dukungan dan kerjasama para pemilik hotel dan restoran serta para konsumen,” ujarnya, Jumat (13/4/2018).
Setiajit, Pjs Bupati Jombang mengungkapkan melalui sistem online, Pemkab Jombang dapat lebih mandiri dalam mengelola pajak daerah serta meningkatkan standar pelayanan kepada masyarakat atau wajib pajak.
“Dengan meninggalkan budaya lama, sehingga wajib pajak dapat dengan mudah melaporkan kewajiban pajaknya serta lebih mudah dalam melakukan pembayarannya,” ujarnya. (fin/roh)