Pemkab Tuban Ancam Pengusaha Karaoke, Ketahuan Beroperasi Akan Disegel
halopantura.com Tuban – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban memberikan peringatan keras kepada pemilik tempat hiburan malam atau karaoke untuk tidak beroperasi saat Ramadhan ini. Jika pemilik karaoke masih nekat beroperasi, maka Pemkab Tuban akan mencabut izin usahanya.
“Kita akan segel langsung di saat itu juga, jika di bulan Ramadhan ini meraka masih beroperasi. Karena surat edaran telah kita sampaikan,” janji Wabup Tuban, Noor Nahar Hussein, Kamis, (25/5/2017).
Baca : https://www.halopantura.com/ramadhan-purel-karaoke-dilarang-menerima-tamu/
Menurutnya, selama Ramadhan anggota satpol PP akan terus melakukan patroli di beberapa lokasi yang rawan terjadi pelanggaran. Hal itu untuk memastikan kondisi Tuban aman dan memastikan semua tempat karaoke tidak beroperasi di saat bulan puasa ini.
“Mulai malam Ramadhan pertama, kita telah mengintruksikan anggota Satpol PP untuk melakukan patroli, dan pengawasan di tempat hiburan malam,” jelas Wabup Tuban.
Lebih lanjut, jika masyarakat mengetahui masih ada hiburan malam yang beroperasi saat bulan Ramadhan. Maka segera melaporkan kepada pihak berwewenang, maka akan dilakukan penindakan secara tegas.
“Tidak ada toleransi bagi mereka (pemilik karoke) yang masih nekat beroperasi saat bulan Ramadhan. Sangsinya langsung kita tutup,” tegas Wabup Tuban.
Sementara itu, Pimpinan OKE Pub dan Karaoke, Willy Santoso Juanda, mengaku telah menerima surat edaran dari pemerintah terkait hiburan malam harus libur sementara di saat bulan Ramadhan. Serta dia mengaku akan mematuhi aturan tersebut dan ikut serta dalam menjaga suasana Ramadhan.
“Kita sangat mendukung surat edaran itu dan akan mematuhi dengan baik,” ungkap Willy. (mus/roh).