Pemkab Tuban Beberkan Daftar Deretan Kontraktor Dinilai Wanprestasi

halopantura.com Tuban – Selama tahun 2019, tercatat ada sejumlah kontraktor yang dinilai wanprestasi dalam mengerjakan proyek pembangunan di Kabupaten Tuban. Mereka dinyatakan wanprestasi lantaran para pemenang lelang proyek dan sudah mengantongi surat perintah kerja (SPK), namun tidak menyelesaikan pekerjaannya dengan baik.

Sejumlah kontraktor wanprestasi itu dibeberkan Wabup Tuban Noor Nahar Hussein, dalam sidang paripurna tentang penyampaian jawaban pemerintah atas laporan badan anggaran dan pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Tuban terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2019, Selasa, (30/6/2020).

Deretan kontraktor yang dinilai wanprestasi ada CV Dwi Putra beralamat di jalan Veteran nomor 32 Kelurahan Kutorejo, Tuban. Rekanan itu mengerjakan tiga proyek pada Dinas Pendidikan Tuban namun bermasalah

“Kegiatan pekerjaannya, melakukan rehab bangunan gedung tempat belajar di SDN Mulyorejo, rehab ruang kelas SDN Ngampelrejo, dan rehab SDN Sidoharjo II Senori,” ungkap Noor Nahar Hussein.

Lalu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tuban ada sejumlah rekanan yang dinilai wanprestasi. Meliputi CV Sumber Agung beralamat di jalan Veteran nomor 32, Tuban. Ia dinilai gagal mengerjakan pembuatan saluran jalan Tuban – Babat dilingkungan Widengan, Kecamatan Semanding, Tuban.

Termasuk CV Sumber Agung itu juga tak menyelesaikan proyek peningkatan saluran irigasi di gedung Gedden Kecamatan Kenduruan. Dan proyek normalisasi dan pembangunan saluran irigasi Desa Tegalrejo, Kecamatan Widang.

Tak hanya itu, ada lagi CV Jati Permata beralamat di jalan Veteran 32 Kutorejo juga dinyatakan wanprestasi. Rekanan itu tak mampu menyelesaikan normalisasi saluran pembuangan di Desa Jarorejo-Desa Margomulyo Kecamatan Kerek.

“CV Maju Makmur Jaya alamat jalan raya Bangilan, Kecamatan Senori, Tuban juga wanprestasi. Rekanan ini melakukan pembangunan saluran drainase ruas jalan Soto – Bangilan Kecamatan Bangilan. Serta peningkatan jalan Bangilan-Senori,” ungkapnya.

Kemudian kontraktor wanprestasi lainnya ada CV Sekawan Elok beralamat di Kelurahan Bogo, Kabupaten Nganjuk. Rekanan itu mengerjakan proyek pengadaan bangunan gedung tempat belajar SDN Mulyorejo pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Lebih lanjut, pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman ada dua proyek yang dinyatakan wanprestasi. Dikerjakan CV Raffa Buana beralamat di Desa Jatimulyo, Kecamatan Plumpang.

“Rekanan itu mengerjakan pembangunan drainase mandiri Kelurahan Perbon, dan pembangunan drainase lingkungan kelurahan Perbon,” pungkasnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan