Pemkab Tuban Biayai Pilkades Serentak 2019
halopantura.com Tuban – Biaya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tuban pada tahun depan bakal ditanggung Pemkab. Hal itu di ungkapkan Wakil Bupati Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussein.
“Pelaksanaannya melibatkan panitia desa dengan pengawasan dan pengaman secara maksimal,” terang Wabup Tuban, Rabu, (10/10/2018).
Politisi dari PKB Tuban itu menambahkan, materi Raperda Kepala Desa telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Hanya perlu penyesuaian pada beberapa pasal dan ayat.
Terkait dengan Kades yang diberhentikan sementara, Sekretaris Desa ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan kewajiban Kades.
Sedangkan terkait Raperda tentang Pilkades, Wabup menjelaskan, telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 65 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor: 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Serta telah sesuai Pemendagri 66 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kades.
“Juga perlu ada penyesuaian pada pasal I angka 23 sampai dengan 29,” terang Noor Nahar Husein.
Berkaitan dengan Raperda Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perlu disisipkan satu pasal mengenai pemberhentian sementara. Selain itu, pengisian anggota BPD melalui musyawarah bukan pemilihan.
Pria kelahiran Rengel ini menyatakan, Raperda tentang Perangkat perlu penyesuaian pada keterangan ‘WNI’ yang diganti menjadi Warga Desa Setempat, dan Surat Keterangan sebagai persyaratan perangkat desa.
“Hal itu sesuai dengan pasal 10 ayat 2, huruf K dihapus karena bukan pemilihan,” pungkasnya. (mus/roh)