Pemkab Tuban Gerak Cepat Tangani Warga Miskin Tak Mampu Berobat

haloantura.com Tuban – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, bergerak cepat ketika mendapat informasi ada warga miskin yang sakit, dan hanya dirawat dirumahnya. Hal itu wujud pelayanan kepada masyarakat yang kurang mampu dalam mendapatkan fasilitas kesehatan.

Warga kurang mampu itu diketahui bernama Yulianto (38), tinggal bersama istrinya di rumah kost Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Kota Tuban. Ia selama 9 hari hanya terbaring di rumah karena sesak nafas, dan tidak mampu berobat lantaran keterbatasan biaya.

“Saya sakit sudah 9 hari, tidak bisa berobat karena tak ada biaya, dan terima kasih sekarang sudah mendapat bantuan dari pemerintah,” kata Yulianto terbaring di UGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Koesma Tuban, Senin malam, (18/3/2019).

Pasien itu merupakan warga asal Dusun Krajan RT 02/01, Desa Gununganyar, Kecamatan Soko, Tuban. Ia terpaksa meninggalkan kampung halamannya untuk mengais rejeki sebagai tukang becak di Sunan Bonang, sudah hampir 4 tahun lebih.

“Setiap hari bekerja tukang becak, karena sakit sekarang tak bisa bekerja, istri juga tak kerja,” kata Yulianto yang masih mengenakan infus di rumah sakit.

Sebelumnya, Pemkab Tuban mendapat kabar ada warga miskin yang tinggal di Tuban tidak bisa berobat. Ia terbaring sakit, dan hanya dirawat dirumahnya karena tak ada biaya, istrinya pun tak kerja.

Mengetahui hal itu, pihak Camat Kota Tuban bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) langsung mendatangi rumah kost Yulianto.

Selanjutnya, warga itu dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Serta menjamin semua biaya pengobatan gratis di tanggung pemerintah.

“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Camat Soko, dan pak camat Soko akan membuatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) buat warga itu, Insyaallah (biaya berobat,red) tidak bayar,” ungkap Sugeng Winarno Camat Kota Tuban.

Hal sama juga disampaikan Saiful Hadi Direktur RSUD dr. Koesma Tuban. Ia menjelaskan persoalan itu telah dilakukan koordinasi antara pihak Camat Kota dengan Soko, dan Kades setempat.

“Ia merupakan warga Soko, tetapi tinggal di rumah Kost Kecamatan Tuban. Camat Soko dan Kades setempat akan membuatkan SKTM buat warga itu,” jelas Saiful Hadi.

Lebih lanjut, ia mengatakan setelah itu SKTM dari kades setempat di bawa ke Dinas Sosial untuk mendapat rekomendasi bahwa warga tersebut benar warga miskin. Kemudian surat itu dibawa ke Dinas Kesehatan untuk mendapatkan Surat Pernyataan Miskin (SPM).

“SPM ( surat pernyataan miskin) itu dibawa ke RSUD, sehingga yang bersangkutan bebas biaya. SPM diharapkan pertanggal masuk di rumah sakit,” terang Saiful Hadi mantan Kepala Dinas Kesehatan Tuban.

“Proses pengurusan sesuai Peraturan Bupati ditunggu paling lama 3 x 24 jam, sejak masuk di RSUD,” pungkasnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan