Pemkab Tuban Ingatkan Masyarakat Jangan Sampai Terjerat UU ITE

halopantura.com Tuban – Dengan diberlakukannya Undang-undang No 19 Tahun 2016, perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), maka masyarakat atau publik diharapkan semakin cerdas dan cermat dalam memanfaatkan internet atau berselancar pada jejaring sosial atau media sosial (Medsos) , seperti Twitter, Facebook, dan lainnya.

Hal itu diungkapkan Kabag Humas Pemkab Tuban, Rohman Ubaid. Supaya masyarakat terhindar dari jeratan UU ITE, dan masyarakat juga dihimbau lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan harus bijak.

“Ada rambu-rambu yang mengatur dalam menggunakan medsos, makanya kita semua harus bijak dan cermat memanfaatkan atau mengunakan medsos,” ungkap Rohman Ubaid, Jum’at, (30/3/2018).

Menurutnya, tujuan dibentuknya UU ITE oleh pemerintah berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehatihatian, itikad baik dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Selain itu juga bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.

Tidak hanya itu, keberadaan UU ITE itu juga untuk membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan tentang teknologi informasi.

“Itu semua tertuang dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU ITE, jadi kita punya kebebasan, tapi juga harus bertanggungjawab atas apa yang kita lakukan,“ tegas Rohman Ubaid.

Kemajuan teknologi tentunya mempunyai dampak positif dan dampak negatif. Dampak positifnya antara lain mudahnya memperoleh informasi kapan pun dan dimana pun, meningkatkan perdagangan dan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan, dan dapat dimanfaatkan sebagai media pembelajaran serta sebagai media yang memungkinkan siapapun untuk berpartisipasi di dalamnya untuk keperluan apa pun dan lain-lainnya.

“Dan yang harus dicermati adalah dampak negatif-nya, karena setiap aturan hukum selain ada tujuan untuk melindungi, juga jeratan hukuman bagi pelangar undang-undang,” terang Ubaid paggilan akrab Kabag Humas Pemkab Tuban.

Lebih lanjut, kata Ubaid makin tidak terkontrolnya masyarakat pengguna Medsos, baik menyampaikan aktifitas sehariharinya, melakukan kritik dan saran, sampai melakukan ujaran kebencian yang memancing kegaduhan ditengah masyarakat. Seghingga hendaknya membuat masyrakat untuk berinstropeksi dan menahan diri serta lebih cerdas memanfaatkan medsos di kemudian.

“Pahami regulasi yang ada, tegakan etika ber-media sosial, cek terlebih dahulu kebenaran informasi yang akan dibagikan (share) ke publik, lebih berhati-hati bila ingin memposting hal-hal atau data yang bersifat pribadi,” pesan mantan Camat Jenu ini.

Untuk diketahui, jeratan hukum bagi yang melangar UU No 19 Tahun 2016, baik berupa hukuman denda Rp 600 Juta sampai Rp12 Miliar, juga ancaman hukuman pidana 6 (Enam) sampai 12 (Dua Belas) tahun, tergantung dari pasal yang dilanggar. (mus/roh)

Tinggalkan Balasan