Pemkab Tuban Mulai Tagih Utang Pedagang Sewa Kios Rest Area
halopantura.com Tuban – Pemkab Tuban tengah gencar untuk memulai menagih piutang kepada para pedagang yang menunggak membayar sewa kios atau los di Rest Area Tuban. Total hutang yang tengah ditagih itu mencapai belasan juta sejak tahun 2020 – 2021.
“Kita terus melakukan penagihan, mungkin total utang sekitar belasan juta,” kata Agus Wijaya, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Tuban, Kamis (1/9/2022).
Penagihan utang tersebut juga dilakukan lantaran saat ini kawasan rest area itu tengah dalam perencanaan revitalisasi dengan biaya lebih Rp 8 miliar yang bersumber dari APBD Tuban 2022. Dimana, kegiatan proyek pembangunan itu akan dikerjakan dalam bulan ini dengan pemenang tender CV. Nabila Karya.
“Selama mereka (pedagang, red) belum menyelesaikan, maka terhitung kewajiban,” tambah Agus Wijaya.
Ia menjelaskan kios yang ada di kawasan rest area Tuban ini ada sebanyak 26 unit. Kemudian, pedagang sewa atau kontrak dalam setahun sebesar Rp 2,5 juta.
“Tidak semua kios tersewa, ada yang kosong juga,” ungkap mantan Humas Pemkab Tuban itu.
Selain itu, Agus Wijaya menjelaskan sampai saat ini belum ada rencana untuk melakukan pemutihan atau penghapusan tunggakan sewa kios para pedagang. Pasalnya, laporan piutang tersebut sudah masuk ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
“Potensi pemutihan masih butuh proses, karena laporan ini sudah masuk ke BPK. Otomatis kita harus menagih terus,” jelasnya.
Baca juga : 18.024 Orang di Tuban Terdeteksi Nunggak Iuran BPJS Kesehatan
Baca juga : Persetujuan P-APBD 2022, DPRD Tuban Sebut Serapan Anggaran Masih 55 Persen
Lebih lanjut, jika nantinya ada kebijakan untuk penghapusan piutang para pedagang maka akan disampaikan. Kendati demikian, sampai saat ini belum ada rencana.
“Sebelum nanti ada kebijakan pemutihan atau penghapusan. Maka saat ini kita tagih terus,” pungkasnya. (rohman)
[…] Pemkab Tuban Mulai Tagih Utang Pedagang Sewa Kios Rest Area […]