Pemkab Tuban “Puasa” Bicara Masalah Target Pajak Hiburan Malam Rp 77 Juta

halopantura.com Tuban – Pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tuban dari sektor pajak hiburan malam hanya ditarget Rp 77 juta di tahun 2023 ini. Padahal, di bumi Ronggolawe Tuban ini sedikitnya telah bercokol 11 tempat karaoke yang mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Disisi lain, target pemasukan pajak hiburan malam itu tampak jomplang ketika dibandingkan dengan pajak dari sektor rumah makan sebesar Rp 1.550.000.000. Termasuk, target pajak perhotelan dipatok sebesar Rp 1.904.900.000 di tahun ini.

Terkait hal itu, Pemkab Tuban masih enggan membeberkan alasan kenapa pajak hiburan malam hanya ditarget sebesar itu. Hal tersebut terlihat dari sikap Agung Triwibowo, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPPKAD) Tuban, yang tak mau berkomentar terkait persoalan tersebut.

Sampai berita ini selesai ditulis, Sabtu (22/7/2023), Agung Triwibowo, memilih puasa berkomentar terkait target pajak hiburan malam. Padahal, DPRD Tuban tengah menyoroti dugaan adanya kebocoran PAD Tuban dan memintai pengawasan dari pihak eksekutif ditingkatkan.

“Fungsi pengawasan dari pemerintah daerah harus intensif agar tidak terjadi kebocoran,” terang H. Miyadi, Ketua DPRD Tuban, Senin (11/7/2023).

Pemkab Tuban telah memanfaatkan digitalisasi dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah lewat Tapping Box sebagai upaya untuk mencegah kebocoran. Termasuk, menggandeng perbankan untuk menangkal kebocoran pendapatan pajak.

“Pemkab Tuban memanfaatkan digitalisasi dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah. Pembayaran pajak dilakukan melalui kanal pembayaran yang ada di seluruh bank maupun collecting agent seperti Indomaret, Alfamart,” kata Agung Triwibowo, Kamis (13/7/2023).

Pemkab Tuban juga telah memasang alat Tapping Box di sejumlah tempat wajib pajak untuk menghindari kebocoran pajak daerah akibat kecurangan yang dilakukan oleh oknum. Alat tersebut diyakini bisa membantu pemerintah untuk melalukan pengawasan mengenai penerimaan pajak sehingga pemasukan daerah dapat optimal.

“Pemkab Tuban juga memasang perangkat tapping box maupun PDT untuk memantau transaksi pelaku usaha yang dipasang di sejumlah tempat wajib pajak dan retribusi,” jelas Agung Triwibowo.

Baca juga : Polisi Amankan 13 Motor di Malam Pengesahan Warga Baru PSHT Tuban

Baca juga : Pengusaha Karaoke Tuban Cuma Kena Target Setor Pajak Rp 583 Ribu Tiap Bulan

Selain itu, mantan Kepala Bappeda Tuban itu menjelaskan target PAD Tuban di tahun ini sebesar Rp. 614.216.846.502,00. Sehingga, untuk memaksimalkan target itu dilakukan peningkatan intensifikasi pemungutan pajak dengan optimalisasi pemasangan Tapping Box di sejumlah objek wajib pajak.

“Untuk mewujudkan target tersebut kami terus meningkatkan intensifikasi pemungutan pajak dengan mengoptimalkan pemasangan tapping box dan juga pendataan potensi pajak di lapangan serta melaksanakan pemeriksaan pajak di lapangan,” beber Agung. (rohman)

1 Komentar
  1. […] Baca juga : Pemkab Tuban “Puasa” Bicara Masalah Target Pajak Hiburan Malam Rp 77 Juta […]

Tinggalkan Balasan