Pemkab Tuban Tak Tahu Tentang Proses Penlok Kilang Minyak
halopantura.com Tuban – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban tidak mengetahui terkait proses penetapan lokasi (penlok) pengadaan tanah untuk pembangunan kilang minyak kerjasama antara PT Pertamina (Persero) dengan perusahaan Migas asal Rusia, Rosneft Oil Company, di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Pasalnya, semua kebijakan itu berada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Kebijakan itu (penlok) berada di Provinsi, dan pak Gubernur langsung,” ungkap Rohman Ubaid, Kabag Humas dan Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tuban, Sabtu, (2/2/2019).
Selain itu, Pemkab Tuban juga mengaku belum pernah diajak komunikasi secara intensif oleh pihak Pertamina terkait proses penlok untuk pembangunan kilang di lahan Kecamatan Jenu, yang surat penlok telah dibuat Pemprov Jatim sejak 14 Januari 2019.
“Tembusan arsip (penlok, red) kita juga belum dapat, karena semua itu kebijakan Pemprov Jatim,” tegas Rohman Ubaid.
Pemberitaan sebelumnya, munculnya Penlok kilang minyak membuat warga di wilayah Kecamatan Jenu geram. Sebab, saat ini mereka kompak menolak Penlok, dan warga masih belum mau menjual tanahnya untuk pembangunan kilang disebabkan lahan produktif buat pertanian.
Baca : https://www.halopantura.com/warga-kecolongan-muncul-penlok-pengadaan-tanah-pembangunan-kilang/
Didalam Penlok, pengadaan tanah untuk pembangunan kilang itu membutuhkan lahan seluas sekitar 841 hektar, berada di lahan Desa Wadung, Sumurgeneng, dan Kaliuntu. Dengan perkiraan pelaksanaan pengadaan tanah untuk proyek kilang itu sampai dua tahun.
Baca : https://www.halopantura.com/penolakan-kilang-jokowi-minta-aspirasi-sampaikan-ke-bupati/
Selanjutnya, bagi warga yang masih belum setuju dengan rencana pembangunan kilang di Tuban bisa menyampaikan aspirasi ke Bupati atau Gubernur. Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo, Jumat malam, (1/2/2019), ketika makan malam di Tuban. (rohman)