Pemkab Tuban Terbitkan Surat Aturan Pemberian THR Pekerja

halopantura.com Tuban – Di tengah Pandemi Covid-19, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban, menerbitkan surat tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2020 bagi pekerja atau buruh. Surat tersebut diterbitkan pada 11 Mei 2020 yang ditujukan kepada para pimpinan perusahaan yang ada di Bumi Wali Tuban.

Surat yang diterbitkan Pemkab Tuban itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/Hl.00.01N/2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2020 bagi pekerja atau buruh di Perusahaan dalam masa Pandemi Covid-19.

“THR Keagamaan dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan atau lebaran,” kata Wadiono Kabid Hubungan Industrial Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban, Selasa, (12/5/2020).

Ia menjelaskan, pengusaha memberikan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Terkait jumlah besar THR, Wadiono mengungkapkan bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah.

“Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah,” terang Wadiono.

Lalu bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan, bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

“Bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan, maka nilai THR Keagamaan dibayarkan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan,” jelasnya.

Sedangkan penerapan sanksi, Wadiono mengungkapkan jika ada pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total nilai THR keagamaan. Denda harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

“Dalam hal perusahaan tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh,” terangnya.

Menurutnya, proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.

Dialog tersebut dapat menyepakati beberapa hal, antara lain. Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

“Bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati,” beber Wadiono.

Lebih lanjut, ia berpesan untuk kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh wajib dilaporkan oleh perusahaan kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban.

“Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, denda dibayarkan pada tahun 2020,” pungkasnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan