Pemohon Dispensasi Kawin di Jombang Alami Tren Naik
halopantura.com Jombang – Pengadilan Agama (PA) Jombang mencatat permohonan dispensasi kawin untuk anak atau remaja terus mengalami tren kenaikan. Mereka mengajukan permohonan keringanan untuk melegalkan pernikahan yang dilakukan.
Ada berbagai faktor yang menjadi penyebab, sehingga pernikahan dini di kota santri ini sulit untuk dibendung.
Ketua Pengadilan Agama (PA) Jombang, Siti Hanifa mengatakan faktor penyebab dari pernikahan anak bawah umur berdasarkan pengamatannya di PA Jombang, lebih karena faktor rendahnya pendidikan kepada anak.
Selain itu juga kemampuan ekonomi dari orang tua yang berdampak putus sekolah. Sejauh ini angka pengajuan dispensasi kawin di PA Jombang mencapai ratusan pengajuan.
“Sampai bulan ini 218 pengajuan,” kata Siti Hanifah kepada wartawan di kantornya, Jl Nurcholish Madjid, Desa Denanyar, Jombang, Jumat (22/7/2022).
Lebih lanjut Hanifah mengatakan, tahun sebelumnya pengajuan angka dispensasi kawin mencapai empat ratusan. Kalaupun terjadi kenaikan sekitar beberapa persen saja.
Pihaknya mengaku terus bersinergi dengan pemerintah Kabupaten Jombang. Sinergi dilakukan untuk menekan angka pernikahan anak usia di bawah umur.
Termasuk kerjasama dengan dinas kesehatan untuk mengeluarkan surat keterangan sehat. Sebab, pengajuan pernikahan bawah umur harus menyertakan surat keterangan sehat.
“Ada surat keterangan sehat bagi calon pengantin mengajukan pernikahan di bawah umur tadi, jadi sehat fisik dan non fisiknya,” terang Hanifah.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Women Crisi Center (WCC) Jombang, Ana Abdilah, mengatakan, angka permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama melonjak signifikan.
“Dibanding 2 tahun sebelumnya hanya di angka seratus, tapi di tahun 2021 sudah hampir empat ratus lebih,” kata Ana dalam pesan suara yang diterima wartawan.
Ia menyebut, akibat pernikahan dini akses anak untuk pendidikan berkurang. Karena pasangan pernikahan dini harus menjalani peran sebagai orang tua di usia masih anak.
Dikatakan Ana, kesejahteraan anak tidak hanya pada soal infrastruktur, tetapi juga membangun Sumber Daya Manusia yang berorientasi pemenuhan hak anak.
Baca juga : Polisi Tes DNA Bayi, Santriwati di Tuban Jadi Korban Pencabulan Anak Kiai
Baca juga : Penggali Kubur di Jombang Temukan Benda Kuno
Pengalaman pendampingan WCC, Ketika anak jadi korban, tidak mendapatkan suport sistem dari sekolah. Justru korban diminta untuk mengundurkan diri.
“Dukungan sosial itu tidak didapatkan dari lingkungan sosialnya,” kata aktivis perempuan dan anak di Jombang ini.
Berdasar data yang diperoleh WCC Jombang dari PA, permohonan dispensasi nikah pada tahun 2021 ada 456 ajuan, pada tahun 2020 ada 409 ajuan, dan tahun 2019 ada 196 ajuan. (fin/roh)