Pemohon SIM Wajib Ikut Tes Psikologi
halopantura.com Jombang – Prosedur dan persyaratan permohonan surat izin mengemudi (SIM) dengan melampirkan surat kesehatan tes psikologi sudah di berlakukan di Jombang. Pemohon SIM A, B atau C yang ada di Jombang wajib mengikuti tes psikologi. Aturan itu berlaku baik itu baru maupun perpanjangan.
Kepala Satuan Lalu lintas Polres Jombang, AKP A Risky Ferdian Caropeboka, mengatakan tujuan ditambahkannya surat tes psikologi untuk megetahui tingkat emosi calon pemohon. Aturan melampirkan tes psikologi juga sesuai dengan persyaratan kesehatan pasal 81 ayat (4) UU nomor 22 tahun 2009.
“Tujuannya diadakan tes psikologi untuk mengetahui tingkat emosi. Di Jombang sudah diberlakukan mulai Senin 16 Desember 2019,” kata Risky, Kamis (18/12/2019).
Mantan Kasat Lantas Polresta Kediri ini menyebut, tes psikologi tersebut sebenarnya sudah lama ada, namun baru diberlakukan di Jawa timur. Menurut dia, tes psikologi sangat penting. Sebab, banyaknya kejadian kecelakaan lalu lintas karena faktor psikologi para pengendara. Emosi pengemudi ataupun pengendara kurang terkontrol saat berkendara di jalan.
Tes psikologi ini sangat penting. Kita ketahui, faktor penyebab laka karena psikologi pengendara yang kurang bisa mengendalikan diri,” ujar Risky.
Tes psikologi, kata Risky, merupakan bagian untuk menciptakan pengendara yang berorientasi pada keselamatan jalan raya. SIM sebagai bukti legitimasi kompetensi yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan keterampilan berupa persyaratan pendaftaran meliputi usia, administrasi, ujian teori serta praktik dan kesehatan. Kesehatan yang dimaksud di sini adalah jasmani dan rohani
“Tes rohani atau psikologi ini di dalamnya meliputi kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan menyesuaikan diri kemudian stabilitas emosi,” sambungnya.
Ia menambahkan, tes psikologi tersebut ditangani oleh psikolog yang mempunyai sertifikasi (lisensi) keahlian dan mendapat rekomendasi dari Polda Jatim. Meski
Dia berharap, dengan pemberlakukan tes psikologi bagi pemohon SIM tersebut, dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas dapat ditekan. (fin/roh)