Pemuda 18 Tahun Nekat Simpan Pil Haram

halopantura.com Jombang – Pemberantasan obat-obatan terlarang di wilayah hukum polres Jombang tak pernah berhenti. Satu persatu, pengedar maupun pemakai ditangkap. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Kesamben menangkap seorang pemuda berusia 18 tahun yang kedapatan membawa pil koplo.

Tersangka yang ditangkap yakni berinisial AF, warga Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Dari tangan tersangka, polisi menyita belasan butir pil terlarang.

Iptu Subadar, Kasubbag Humas Polres Jombang mengungkapkan, penangkapan itu berawal dari petugas melakukan patroli rutin di jalan raya Karangri, Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben, Rabu (20/12/2017) malam. Ketika itu petugas mendapati pemuda yang mencurigakan.

Selanjutnya petugas mendekati dan memeriksa pemuda bernama Roni tersebut. Dari situ, ditemukan sebanyak 19 butir pil. Pengakuan Roni, mendapatkan pil setan itu dari Adam Firman dibeli seharga Rp 50 ribu.

“Dari pengakuan itu, Kemudian petugas bergerak dan menangkap Adam,” kata Iptu Subadar, Kamis (21/12/2017).

Akibat perbuatannya, tersangka kini dijebloskan kedalam penjara. Subadar mengatakan, petugas saat ini masih mengembangkan kasus tersebut.

“Untuk tersangka dijerat pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” ujarnya. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan