Pemuda 26 Tahun Gantung Diri Usai Mencangkul
halopantura.com Kediri – Seorang pemuda berusia 26 tahun nekat gantung diri di ruang tamu rumahnya. Korban diketahui bernama Heru cahyono, warga Dusun Kandangan, RT 02 / 02, Desa Pagu, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
“Saya mengetahuinya sudah meninggal gantung diri sekitar jam 02.00 WIB ketika pulang dari warung,” kata Angga Feri (20) sepupu korban yang memberikan keterangan kepada polisi, Selasa, (23/7/2019).
Sebelumnya, saksi Pandi (55), sekitar pukul 23.45 Wib, ia masih melihat korban mencangkul di halaman rumah untuk bersih-bersih. Kemudian, jam 02.00 Wib, saksi Angga pulang dari warung hendak memasukkan sepeda motornya ke dalam rumah.
Saat membuka pintu, alangkah kagetnya melihat korban posisi setengah berdiri tergantung di besi menghadap selatan. Korban beberapa kali memanggil korban, namuan tidak bergerak. Lalu memberitahukan kepada keluarga dan warga lainnya hingga dilaporkan ke Polsek.
“Bersama-sama mendatangi korban dan didapati sudah tidak bernyawa dg posisi leher terlilit sprei warna pink dan tergantung pada besi untuk tempat sepeda,” ujar Kapolsek Pagu, Polres Kediri, melalui Kasihumas, Bripka Erwan Subagyo menjelaskan.
Dari keterangan keluarga, korban sebelum ditemukan meninggal dunia dengan cara gantung diri telah mempunyai riwayat sakit karena pernah mengalami kecelakaan dan koma selama 1 bulan.
Akibat kecelakaan itu, korban mengalami gangguan pikiran dan sering mengeluhkan sakit pada telinga seperti mendengar suara-suara tidak jelas, selain itu korban biasa marah-marah saat telinganya terasa sakit.
“Dari hasil pemeriksaan jenasah korban, tidak di ketemukan luka akibat aniaya. Korban meninggal dunia akibat gantung diri, didukung dengan alat kelamin mengeluarkan cairan sperma,” terangnya.
Ia menegaskan, korban meninggal dunia bukan akibat dari aniaya, melainkan murni akibat gantung diri. Di lokasi, mnegamankan barang bukti sebuah sprei warna pink dengan panjang 240 cm yang dipakai untuk gantung diri
“Kesepakatan dari keluarga korban bahwa telah menerima atas kematian korbanmenerima kejadian tersebut sebagai musibah, tidak bersedia korban dilakukan otopsi dan keluarga korban bersedia membuat surat pernyataan,” pungkasnya. (jok/fin/roh)