Pemuda Berusia 24 Tahun Nekat Curi Onderdil Sepeda Motor
halopantura.com Kediri – Pencuri onderdil atau sparepart sepeda motor di kios aksesoris motor, Jalan Penanggungan, Kota Kediri, ditangkap Polsek Mojoroto Polresta Kediri. Pelaku Api Juni Bara Humelar (24), asal Desa Sumberagung, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
Kepala Sub Bagian Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku atas laporan dari Ahmad Yusuf (19) asal Desa/Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri, yang kios aksesoris motor kehilangan sejumlah sparepart pada Rabu (20/11/2019)
“Pelapor mengetahui kejadian ini dari pemilik toko yang berada di samping kiosnya,” jelasnya, Rabu (27/11/2019).
Awalnya, pelapor datang ke kios setelah mendapat telepon dari pemilik toko (saksi) sebelah kios miliknya bahwa gembok serta etalase dalam keadaan rusak. Setelah mendapat informasi tersebut, pelapor mencoba memeriksa keadaan gembok dan etalase.
Saat diperiksa dengan saksi, beberapa barang di kios ada yang hilang. Kejadian itu, kemudian dilaporkan ke Polsek Mojoroto. Anggota Unit Reskrim Polsek Mojoroto pun segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mulai melakukan penyelidikan.
“Akhirnya, selama enam hari penyelidikan, terlapor berhasil di tangkap,” ujarnya.
AKP Kamsudi mengatakan, barang yang diambil terlalu dari kios tersebut di antaranya 16 buah aki motor, satu buah jok sepeda motor, satu buah swing arm, dan satu buah karburator.
Atas tindakannya, terlapor diduga melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dalam pasal tersebut, terlapor diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Sebagaimana dalam Pasal 363, terlapor diduga memenuhi unsur pencurian untuk masuk ke satu lokasi atau untuk dapat mengambil barang yang hendak dicuri itu, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,” pungkasnya. (jok/fin/roh)