Pemuda Gasak 2 Handphone di Warung Kopi Tulungagung
halopantura.com Tulungagung – Seorang pemuda Nganjuk ditangkap polisi usai menggasak dua hanphone di warung kopi di Desa Kedungwilut Kecamatan Bandung Tulungagung.
Hal tersebut dibenarkan Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Moh Anshori.
Pria 41 tahun itu diciduk polisi di rumahnya di desa Babadan, Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk usai melakukan aksi kejahatan pencurian bulan lalu.
“Terduga pelaku diamankan para Sabtu 17 Juni 2023 sekitar pukul 01.30 WIB di rumahnya yang beralamat di Nganjuk,” kata Anshori, Senin (19/6/2023).
Anshori menjelaskan aksi pencurian dua HP dilakukan pada kamis, 18 Mei 2023, sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah warung makan bernama istri muda di Desa Kedungwilut Kecamatan Bandung Tulungagung.
“Saat itu diduga pelakunya adalah MAIM yang sekarang sudah ditetapkan tersangka,” kata Anshori.
Sebelum kejadian, kata Anshori, MAIM datang di warung makan Istri Muda lalu memesan minuman 2 buah gelas kopi. Satu kopi ia minum di warung tersebut dan satunya dibungkus.
Sambil menunggu temanya, warga Nganjuk ini membayar minuman kopi tersebut sebesar Rp6.000. Pada saat mengobrol dengan pemilik warung (korban), pelaku mengaku akan ke Prigi Tulungagung.
Setelah mengobrol, korban berinisial SS itu meninggalkan pelaku untuk menjemput ibunya yang akan membantu di warung.
Sekitar 5 menit kemudian, korban kembali dan sampai di warungnya mendapati pelaku sudah tidak ada. Begitu juga 2 unit HP yang ditaruh di atas kulkas juga amblas.
Korban menduga ponsel itu diembat oleh pelaku. Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Bandung pada 16 Juni 2023 dengan kerugian materiil sebesar Rp3.500.000.
“Laporan korban kemudian ditindaklanjuti Polsek Bandung dengan penyelidikan hingga penangkapan terduga pelaku,” kata Anshori.
Lebih lanjut Anshori menegaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap MAIM, ia terbukti telah melakukan tindak pidana pencurian dua buah HP tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 HP Redmi Note 4 warna hitam, 1 buah HP Redmi Note 5 warna Gold dan 1 buah Jaket warna hitam bertuliskan Dickies
“Pelaku ditahan dan dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” tandasnya. (jok/fin/roh)