Pemuda Ini Diamankan Saat Asyik Nikmati Sabu di Kamar Kos
halopantura.com Tuban – Seorang pemuda berusia 24 tahun diamankan anggota kepolisian. Ia diringkus anggota ketika tengah asyik menikmati sabu didalam kamar kos yang berada di jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo, tepatnya di Kelurahan Sidoarjo, Kecamatan Kota Tuban.
Pemuda itu diketahui berinisial FW salah satu pemuda asal Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Kota Tuban. Kini ia masih menjalani pemeriksaan maraton di Mapolres Tuban.
“Pelaku telah ditahan,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, Minggu, (1/3/2020).
Kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan pelaku. Selanjutnya, anggota Satresnarkoba melakukan pengejaran dengan target operasi (TO) yang telah di tentukan.
“Mendapat laporan dan informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan,” jelas AKBP Ruruh panggilan akrabnya.
Alhasil, petugas mengetahui keberadaan pelaku yang tengah berada di kamar kos dilokasi kejadian. Hingga akhirnya dilakukan penggerebekan dan diamankan pelaku, Selasa malam, (11/2/2020) sekitar pukul 23.30 Wib.
“Pelaku menggunakan (sabu, red) di tempat kos,” ungkap mantan Kapolres Madiun itu.
Selain pelaku, anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus itu. Diantaranya, 9 poket sabu seberat 2,79 gram, alat hisap, dua pipet kaca, satu kotak vapor, dan beberapa barang bukti lainnya.
“Barang bukti sabu disimpan pelaku di kotak vapor,” jelas Perwira jebolan Akpol angkatan 2000 itu.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (rohman)