Pemuda ini Dikrangkeng Karena Edarkan Pil Haram

halopantura.com Jombang – Pemuda asal Cangkringrandu harus dikrangkeng lantaran tertangkap sedang mengedarkan pil koplo jenis dobel L. Tersangka yakni Bagus Wibisono Dusun Cangkring, Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

“PPelaku ditangkap oleh petugas Unit Reskrim Polsek Jombang karena mengedarkan Pil dobel L,” kata AKP Suparno, Kapolsekta Jombang, Senin (12/2/2018).

Penangkapan pemuda pengangguran itu merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang ditangani Polsekta Jombang. Dimana, tersangka selama ini menjadi pengedar obat-obatan.

Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pelaku. Setelah valid, petugas langsung menangkapnya Desa Cangkring. Beserta barang buktinya, Bagus kemudian dibawa ke kantor Polsek setempat.

“Barang bukti yang disita 1 plastik klip bening berisi 47 butir dobel L, 1 buah HP Mito warna hitam silver, 1 HP Samsung warna abu abu silver dan Uang tunai Rp. 60 ribu,” ujarnya.

Usai menjalani pemeriksaan, Bagus langsung dijebloskan ke penjara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Bagus dijerat pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan