Pemuda Ini Nekat Transaksi Pil Dobel L di Warung Bakso
halopantura.com Jombang – Heru Kurniawan (25) warga Desa Kedungdowo, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang ditangkap unit Reskrim Polsek Tembelang Polres Jombang. Pasalnya, ia ketahuan mengedarkan pil koplo jenis dobel L.
Pemuda tersebut, saat ini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Serta masih menjalani pemeriksaan marathon guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka ditangkap ketika berada di warung bakso di Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Jombang, Diduga, tersangkan usai melakukan transaksi pil dobel L,” kata Iptu Sarwiaji, Kapolsek Tembelang, Jumat (12/4/2019).
Sarwiaji mengatakan, karyawan swasta itu ditangkap beserta barang bukti 10 butir pil koplo jenis dobel L yang dibungkus kertas grenjeng rokok warna cokelat dilokasi kejadian, pada Kamis (11/4/201) sekitar pukul 19.00 Wib.
Selain itu, diamankan uang Rp 20.000 hasil penjualan obat haram, dan disita satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk komunikasi.
“Penangkapan pelaku atas informasi masyarakat yang resah maraknya peredaran Narkoba,” kata mantan Kasubbag Humas Polres Jombang ini.
Kapolsek mengatakan, pelaku tanpa keahlian menjual atau mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L tanpa ijin sebagaimana pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringannya. Untuk tersangka telah kita tahan,” pungkas Iptu Sarwiaji. (el/fin/roh)